Terdakwa Kasus Suami Bakar Istri di Dumai Divonis 20 Tahun Penjara
Senin, 27 Desember 2021 - 18:14:09 WIB
DUMAI - Terdakwa kasus suami bakar istri di Kota Dumai akhirnya divonis 20 tahun penjara dalam sidang online yang dipimpin oleh Hakim Abdul Wahab sebagai Ketua Majelis, didampingi Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan dan Taufik Abdul Halim Nainggolan pada Rabu (17/11/2021) lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai Iwan Roy Carles, Senin (27/12/2021).
Ia menjelaskan bahwa sidang terdakwa kasus suami bakar istri atas nama Reswanto sudah selesai dengan vonis sesuai tuntutan yakni 20 tahun penjara.
Menurutnya terdakwa Reswanto alias Nanang divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rahmi yang merupakan istri terdakwa.
"Kami penuntut umum menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim karena telah mengabulkan tuntutan kami yaitu 20 tahun penjara. Tuntutan dan putusan tersebut menurut kami sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," jelasnya.
Dijelaskanya, usai membacakan putusan, terdakwa Reswanto alias Nanang menerima putusan tersebut dan pihaknya pun sama menerima putusan karena sudah sesuai dengan tuntutannya.
Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara kota Dumai, Reswanto mengikuti Reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh RS tehadap Istrinya Risma.
Rekontruksi atau Reka ulang Pembunuhan sadis ini dilaksanakan di Mapolres Dumai belum lama ini, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin.
RS terpaksa digantikan perannya oleh Pemeran pengganti, namun RS tetap menyaksikan Reka ulang adegan di atas kursi roda.
Bahkan terlihat, pelaku yang kondisi masih belum sehat betul, menangis menyaksikan setiap adegan adegan pembunuhan sadis dilakukan olehnya kepada istrinya sendiri.
Berdasarkan fakta-fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini terungkap bahwa pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan. Pelaku telah menyiapkan dua botol bensin dibelinya menggunakan uang sang istri.
Tidak sampai di situ, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat bom molotof untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur.
Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya.
Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi. Melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api. Setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.
Penulis: Bambang
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :