Dishub Riau Pasang Jembatan Timbang di Terminal Ro-Ro Dumai-Rupat
Senin, 23 November 2020 - 15:37:12 WIB
DUMAI - Dinas Perhubungan Provinsi Riau memasang jembatan timbang di terminal Ro-Ro Dumai-Rupat untuk melakukan pengawasan tonase kendaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan pelabuhan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala seksi (Kasi) Operasional Pengelolaan Pelabuhan Wilayah I Provinsi Riau, Alchoiri Syahwali.
"Timbangan untuk melakukan pengawasan tonase kendaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan pelabuhan Penyebrangan Dumai dan Tanjung Kapal (Rupat) Bengkalis di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan," katanya Senin (23/11/2020).
Ia menambahkan, pengawasan terhadap tonase kendaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan pelabuhan Penyebrangan Dumai dan Tanjung Kapal, sudah dilaksanakan mulai 9 November 2020 lalu.
"Pengawasan tonase ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 296/SE/2020, tentang penetapan jumlah berat yang diizinkan/tonase kedaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan pelabuhan Penyebrangan Dumai dan Tanjung Kapal (Rupat) Bengkalis," tambahnya.
Alchoiri mengaku, sebelum penerapan tonase kendaraan ini, pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pengendara, pengusaha dan masyarakat.
"Saat diterapkan, memang awalnya ada penolakan dari pengusaha namun, setelah dijelaskan, dan tujuan pembatasan tonase ini untuk apa, akhirnya mereka mengikuti aturan tersebut," tambahnya.
Lebihlanjut dijelaskannya, sesuai Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 296/SE/2020, tentang penetapan jumlah berat yang diizinkan/tonase kedaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan pelabuhan Penyebrangan Dumai dan Tanjung Kapal, maksimal tonase yang diperbolehkan lewat atau menyebang seberat 8 ton, di atas 8 ton akan diberikan sanksi.
Sanksi jika kedapatan kendaraannya melibihi tonase yang telah ditentukan, akan dilakukan penilangan serta melangsir barang-barangnya hingga berat tak melebihi tonase yang telah ditentukan.
Sejauh ini sudah ada 30 tilang yang telah dikeluarkan pihaknya bersama Lantas Dumai, karena kendaraannya melebihi tonase yang telah ditentukan.
Alchoiri berharap masyarakat ataupun pengusaha bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan, ini untuk kepentingan bersama, karena jika tonase yang berlebihan bisa mengakibatkan jembatan roboh dan merugikan seluruh masyarakat.
Sementara, Kasat Lantas Polres Dumai, AKP Agustinus Chandra Pietama mengungkapkan, pembatasan tonase ini tentunya untuk kebaikan bersama, dan itu perlu didukung sesuai dengan tupoksi masing-masing.
"Kendaraan muatan baik dari Rupat maupun Dumai, harus melewati jembatan timbang, jika kedapatan melebihi tonase yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan penilangan," tegasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :