www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Riau Edutech Campus Summit 2025: Kolaborasi Digital untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Capaian Pajak Sarang Bulung Walet Jauh dari Target‎, Bappenda Dumai Bentuk Tim Tindak Wajib Pajak
Senin, 31 Agustus 2020 - 06:04:44 WIB

DUMAI- Hingga akhir Agustus  2020, besaran pajak atas sarang burung walet yang diterima oleh Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai masih jauh dari target.

Kepala Bapenda Kota Dumai, H. Marjoko Santoso ‎mengungkapkan, hingga Agustus 2020 penerimaan pajak sarang burung walet sekitar Rp 5 Jutaan. 

Bappenda akan membentuk tim terdiri dari Satpol PP dan instansi terkait lainnya untuk menindak wajib pajak yang tidak mau membayar pajak.

"Sampai Agustus 2020, penerimaan pajak sarang burung walet sekitar Rp. 5 jutaan, angkanya jauh dari target yang kita tetapkan sebesar 150 Juta," ungkap Marjoko, Jumat (28/8/2020).

Masih ada waktu empat bulan sampai akhir tahun ini untuk menggenjot penerimaan pajak sarang burung walet.

"Untuk menggenjot penerimaan pajak tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Sarang Burung Walet (ASBW) Kota Dumai. Kita minta seluruh pengusaha sarang burung walet segera membayar pajak atau kita beri sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Marjoko.

Lanjutnya, berdasarkan laporan ASBW ada sekitar 124  pengusaha sarang burung walet di Dumai, dari jumlah itu hanya sekitar 10 wajib pajak sarang burung walet yang memenuhi kewajibanya. 

Sesuai Perda tentang pajak sarang burung walet, kita akan menindak tegas wajib  pajak sarang burung walet yang tidak mau membayar kewajibanya kepada daerah. 

"Kita sudah beri waktu hingga Agustus, namun hanya beberapa saja yang baru membayar kewajibanya, dan kita akan mengambil langkah tegas," sebutnya. 

Nanti, Bapenda, Satpol PP dan instansi terkait akan membentuk tim untuk melakukan penertiban kepada obyek pajak yang tidak mematuhi membayar pajak sebagaimana diatur sesuai dengan undang-undang. 

Marjoko mengaku, penertiban akan dilakukan mulai September 2020 kepada obyek sarang burung walet yang tidak mematuhi membayar pajak burung walet. 

Dirinya mengimbau agat wajib pajak, membayar pajak langsung ke Bapenda secara self assessment (menghitung dan membayar pajak oleh wajib pajak) dengan jujur sesuai dengan jumlah panen dan harga jual sarang burung walet pada saat itu. 

Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Edi Rusma Dinata saat memberi sambutan.Riau Edutech Campus Summit 2025: Kolaborasi Digital untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
ilustrasi.Warna Pakaian yang Dianjurkan dan Dihindari Saat Perayaan Imlek 2025 Menurut Feng Shui
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar bersama jajaran direksi lain dalam paparan kinerja keuangan sepanjang 2024.BNI Bukukan Laba Bersih Rp21,5 Triliun di 2024, Kredit Tumbuh 11,6%
KPK seizes important documents from the goods and services procurement bureau at
the Riau GovernorKPK Seizes Important Documents From The PBJ at The Riau Governor Office Regarding Alleged SKA Flyover Corruption
Ilustrasi pelantikan Gubri dan Walikota/Bupati di Riau 6 Februari (foto/int)KPU Riau Tunggu Perpres Pelantikan Gubernur dan Walikota/Bupati 6 Februari 2025
  ilsutrasi.Enam Kepala Daerah Terpilih di Riau Akan Dilantik di Ibu Kota Negara pada 6 Februari 2025
ilustrasi.Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diperkirakan Digelar Maret 2025
PSG Vs Man City.PSG Comeback, Taklukkan Manchester City 4-2 di Liga Champions
Mahasiswa yang tenggelam di Sungai Gansal ternyata anak dosen UIN Suska Riau (foto/int)Mahasiswa yang Meninggal Tenggelam di Sungai Gansal Ternyata Anak Dosen UIN Suska Riau
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat bayar utang Pemko yang mendesak (foto/dini)Fokus Bayar Utang Pemko Pekanbaru, Pj Wako: Ada Pergeseran Anggaran
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved