Capaian Pajak Sarang Bulung Walet Jauh dari Target, Bappenda Dumai Bentuk Tim Tindak Wajib Pajak
DUMAI- Hingga akhir Agustus 2020, besaran pajak atas sarang burung walet yang diterima oleh Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai masih jauh dari target.
Kepala Bapenda Kota Dumai, H. Marjoko Santoso mengungkapkan, hingga Agustus 2020 penerimaan pajak sarang burung walet sekitar Rp 5 Jutaan.
Bappenda akan membentuk tim terdiri dari Satpol PP dan instansi terkait lainnya untuk menindak wajib pajak yang tidak mau membayar pajak.
"Sampai Agustus 2020, penerimaan pajak sarang burung walet sekitar Rp. 5 jutaan, angkanya jauh dari target yang kita tetapkan sebesar 150 Juta," ungkap Marjoko, Jumat (28/8/2020).
Masih ada waktu empat bulan sampai akhir tahun ini untuk menggenjot penerimaan pajak sarang burung walet.
"Untuk menggenjot penerimaan pajak tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Sarang Burung Walet (ASBW) Kota Dumai. Kita minta seluruh pengusaha sarang burung walet segera membayar pajak atau kita beri sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Marjoko.
Lanjutnya, berdasarkan laporan ASBW ada sekitar 124 pengusaha sarang burung walet di Dumai, dari jumlah itu hanya sekitar 10 wajib pajak sarang burung walet yang memenuhi kewajibanya.
Sesuai Perda tentang pajak sarang burung walet, kita akan menindak tegas wajib pajak sarang burung walet yang tidak mau membayar kewajibanya kepada daerah.
"Kita sudah beri waktu hingga Agustus, namun hanya beberapa saja yang baru membayar kewajibanya, dan kita akan mengambil langkah tegas," sebutnya.
Nanti, Bapenda, Satpol PP dan instansi terkait akan membentuk tim untuk melakukan penertiban kepada obyek pajak yang tidak mematuhi membayar pajak sebagaimana diatur sesuai dengan undang-undang.
Marjoko mengaku, penertiban akan dilakukan mulai September 2020 kepada obyek sarang burung walet yang tidak mematuhi membayar pajak burung walet.
Dirinya mengimbau agat wajib pajak, membayar pajak langsung ke Bapenda secara self assessment (menghitung dan membayar pajak oleh wajib pajak) dengan jujur sesuai dengan jumlah panen dan harga jual sarang burung walet pada saat itu.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :