DUMAI - Di tengah pandemi Covid-19, penerimaan pajak daerah Kota Dumai masih bisa tumbuh. Hingga Juni 2020 hasilnya masih memuaskan, bahkan ada sektor pajak yang capaiannya sudah 100 persen lebih.
Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Dumai prediksi APBD Perubahan 2020 hingga Juni Rp 53,165 miliar atau 39,73 persen dari target sebesar Rp 133,821 miliar.
"Ditengah pandemi COVID-19 memang rata-rata penerimaannya masih belum sesuai target akan tetapi kami tetap berupaya yang terbaik," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai H. Marjoko Santoso, SKM, MSi di ruang kerjanya Jumat (12/6/2020) lalu.
Diakuinya, sejak Pandemi Covid-19, Badan Pendataan Daerah Kota Dumai sudah memprediksi sulit memenuhi target penerimaan daerah, mengingat banyak sektor usaha yang lesu, seperti perhotelan, tempat hiburan, rumah makan dan sektor usaha lainnya.
Mereka, lanjutnya, sejak Covid-19 sudah mengajukan permohonan pengurangan pajak, "Contohnya perhotelan, mereka minta pengurangan pajak. Akibat Covid-19 jumlah tamu yang menginap turun drastis menyusul langkah antisipasi penularan Corona virus," terang Marjoko.
Namun, Marjoko mengaku optimis pajak daerah kota Dumai sesuai target.
"Saya optimis target penerimaan pajak daerah APBD P 2020 akan tercapai. Meski ada keringanan pajak yang diberikan kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19, sebagian pajak daerah hingga Juni sudah di atas 50 persen, ada yang 70 persen bahkan ada yang sudah 100,02 persen yaitu hasil pajak mineral bukan logam dan batuan," ungkap Marjoko.
Dijelaskan Marjoko, pada APBD Perubahan 2020, target penerimaan pajak daerah sebesar Rp 133,821 miliar, angkanya tidak jauh berbeda dengan target penerimaan pajak daerah di APBD murni 2020 sebesar Rp144,966 miliar lebih.
Lebih lanjut, target dan realisasi penerimaan kota Dumai sampai dengan Juni 2020 sebagai berikut, pajak hotel Rp 1,565 miliar lebih atau 70,38 persen, pajak restoran Rp3,147 miliar lebih atau 69,86 persen.
Pajak hiburan Rp558 juta lebih atau 66,44 persen, pajak reklame Rp1,001 miliar lebih atau 73,27 persen. PPJ non PLN Rp3,519 miliar lebih atau 43,98 persen. PPJ PLN Rp 11,737 miliar lebih atau 44,08 persen.
Pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 658 juta lebih atau 100,02 persen. Pajak parkir Rp 179 juta lebih atau 36,88 persen. Pajak air tanah Rp 381 juta lebih atau 26,69 persen.
Pajak sarang burung walet Rp 900 ribu atau 0,78 persen. PBB sektor perkotaan Rp 28,451 miliar lebih atau 34,74 persen. BPHTB Rp 1,656 miliar lebih atau 29,24 persen.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 262 juta lebih berasal dari denda pajak. Sedangkan hasil retribusi daerah izin gangguan Rp43 juta lebih.
"Pencapaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras petugas penarik pajak. Kamipun mengapresiasi para petugas penarik pajak yang selama ini sudah bekerja keras untuk menarik pajak," pungkasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :