DUMAI - Pemerintah Kota Dumai menutup aktivitas di kawasan pelabuhan domestik Bandar Sri Junjungan Kota Dumai mulai 1 Mei 2020. Ini guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona.
Selain menutup pelabuhan domestik, pemerintah juga menutup angkutan Bus AKAP mulai 29 April dan selanjutnya dapat beroperasional kembali setelah pembentahuan berikutnya.
Waliko Dumai H. Zulkifli AS telah mengeluarkan surat nomor 551.2/892/DISHUB perihal penutupan angkutan domestik di pelabuhan penumpang Sri Junjungan Kota Dumai.
Dan Surat Edaran Walikota Dumai Nomor 551.2/883/DISHUB, tentang Penutupan Angkutan Bus AKAP dan Angkutan Travel di Kota Dumai.
Penutupan pelabuhan domestik dan angkutan Bus AKAP mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020, Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.05 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona di wilayah Pelabuhan Indonesia.
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.18/PKDK/2020 tentang Wabah Virus Corona (Corona Virus/2019-nCovid). Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan selama masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat Edaran Walikola Dumai Nomor 551.23/790/Dishub tentang Standar Operasional Prosedur Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Bidang Transportasi Darat di wilayah Kota Dumai.
Surat Edaran Walikota Dumai Nomor 551.2/883/DISHUB, tentang Penutupan Angkutan Bus AKAP dan Angkutan Travel di Kota Dumai.
Sehubungan dengan itu, mulai tanggal 1 Mei 2020 kapal domestik tidak beroperasional dan selanjutnya dapat beroperasional kembali setelah pembentahuan berikutnya.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada, Gubernur Provinsı Riau, Ketua DPRD Kota Dumai, Polres Kota Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, Kepala KSOP Dumai, Direktur BUMD Dumai Berseri.
Plt. Kasi Operasional UPT Pengelolaan Perhubungan Wilayah I Dishub Provinsi Riau Wisnu Herryanto, ST membenarkan surat tersebut. "Pelabuhan domestik Kota Dumai tutup mulai 1 Mei 2020 kami akan menindak lanjuti edaran dari Pemko Dumai tersebut," katanya, Kamis (30/4/2020).
Selama ini, lanjutnya, pihaknya berugas membantu pemko menyiapkan transportasi darat untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui pelabuhan Dumai.
"Karena pelabuhan tutup mulai 1 Mei 2020 maka hari ini adalah hari terakhir operasional pelabuhan Domestik," tutupnya.
Penulis: Bambang
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :