DPRD Riau Segera Serahkan Perda Pajak Daerah, Bakal Gratis Mutasi Kendaraan
Selasa, 28 September 2021 - 13:53:43 WIB
PEKANBARU - Perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak di Provinsi Riau sudah selesai digarap DPRD Riau.
Peraturan daerah terkait pajak ini adalah perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Peraturan daerah perubahan menitikberatkan pada dua hal yaitu pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda tersebut, Sugeng Pranoto mengatakan pihaknya sudah merumuskan dan menuntaskan peraturan daerah tersebut. Tahap selanjutnya adalah Pansus akan meneyerahkan hasil kerjanya kepada Badan Pembentukan Peratuan Daerah (BP2D).
"Kita serahkan kepada BP2D. Nanti diteruskan ke pimpinan kemudian baru dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui. Kalau sudah disetujui tinggal kita paripurnakan saja," kata Sugeng Pranoto, Selasa (28/9/2021).
Sugeng menjelaskan untuk kebijakan pajak kendaraan bermotor pihaknya mengatur pembebasan gratis biaya mutasi kendaraan.
"Bunyi di Pergub akan digratiskan 100 persen. Apa saja kriteria kendaraan yang gratis itu akan diterangkan dalam Pergub. Ini berlaku untuk perorangan atau perusahaan," ujarnya.
Penulis: Wahid
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :