Fraksi PDI-P DPRD Riau Pertanyakan Dua Masjid Tua yang Tak Masuk Naskah Akademik
Selasa, 14 September 2021 - 17:22:16 WIB
PEKANBARU - Dalam pembahasan Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Provinsi Riau 2021 - 2035, Senin (13/9/2021) kemarin ternyata ada dua tempat pariwisata yaitu Masjid Jami di Air Tiris, Kabupaten Kampar dan Masjid Jami Koto Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi dan beberapa tempat lainnya tidak masuk dalam naskah akademik ranperda tersebut.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Riau, Almainis mempertanyakan ketiadaan naskah akademik pada tempat wisata religi tersebut.
Naskah akademik dimaksud adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah rancangan undang-undang.
Padahal, menurutnya dalam paripurna yang membahas Ranperda RPJMD 2005-2025 sudah dijelaskan dengan detail. Hanya, masih banyak memang objek wisata yang belum disebut seperti di atas.
Atas pertimbangan itu maka Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Pemerintah Provinsi Riau lebih memperhatikan wisata reliji yang ada di Provinsi Riau.
"Sehingga sampai hari ini Fraksi PDI Perjuangan belum dapat membaca apa rencana pengembangan pariwisata daerah Provinsi Riau," katanya.
Penulis: Wahid
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :