DPRD Riau Akan Revisi Ketiga Perda Tentang Pajak Daerah
Kamis, 10 Juni 2021 - 18:09:21 WIB
PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi mengatakan perlu untuk segera merevisi ketiga rancangan peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Revisi ini nantinya agar bisa mengakomodir pajak kendaraan bermotor.
Selama ini peraturan daerah soal pajak kendaraan bermotor hanya memberi 50% potongan harga untuk biaya balik nama.
Dia mengatakan selama ini potongan harga 50% tak membuat orang untuk tergerak mengurus biaya balik nama. Dia mencontohkan mobil truk pengangkut sawit itu kebanyakan tak memakai plat BM.
"Mobil yang mengangkut CPO itu rata-rata non-plat BM. Nah, kita ingin mendorong itu supaya mereka BM dan kita beri kemudahan. Itu tidak dikenakan pajak. Jadi biaya balik nama kita nolkan. Bagaimana mendorong supaya perusahaan mau plat BM dan membayar pajak," kata Husaimi Hamidi, Kamis (10/6/2021).
Menurutnya, pihaknya di Komisi III akan meninjau kembali beberapa perusahaan yang enggan membayar pajak.
"Yang belum bayar pajak akan diberi kelonggaran. Buktinya kemarin banyak perusahaan berlomba-lomba untuk bayar pajak. Ini salah satu yang mendorong pengusaha untuk segera membayar pajak," katanya saat mencontohkan saat biaya balik nama pajak 0 %.
Menurut hitungan Husaimi Hamidi pendapatan pemerintah untuk pajak kendaraaan satu truk itu berkisar antara Rp7 - 8juta.
"Saya hitung ada berapa ribu truk yang mengangkut CPO hari ini. Kalau balik nama Pendapatan Asli Daerah pasti akan naik. Perda ini sangat mendukung," ujarnya.
Penulis: Wahid
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :