PEKANBARU - Besarnya kontribusi Riau terhadap produksi minyak nasional dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Kondisi itu mendorong DPRD Riau meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengevaluasi kembali skema Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas), terutama untuk pembahasan tahun anggaran 2027.
Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah menilai, persoalan pembangunan di sejumlah daerah Riau menunjukkan bahwa kapasitas fiskal pemerintah daerah masih membutuhkan penguatan.
Keterbatasan tersebut terlihat dari kebutuhan masyarakat terhadap sekolah, jalan, transportasi dan fasilitas pelayanan dasar yang belum seluruhnya dapat dipenuhi secara optimal.
Menurutnya, kondisi yang disoroti Bupati Siak Afni mengenai masih adanya persoalan daerah tertinggal, infrastruktur jalan dan fasilitas pendidikan bukan persoalan yang berdiri sendiri. Masalah serupa, kata Abdullah, juga masih ditemukan di sejumlah kabupaten/kota lainnya di Riau.
"Sebagai anggota DPRD, tentu representasi perwakilan masyarakat, meminta pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, untuk meninjau kembali kebijakan soal DBH, khususnya di daerah penghasil seperti Riau," ujar Abdullah.
Abdullah menilai evaluasi DBH tidak cukup hanya melihat formula pembagian secara administratif, tetapi juga perlu mempertimbangkan besarnya kontribusi daerah terhadap produksi migas nasional serta kebutuhan pembangunan yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Menurut dia, tambahan ruang fiskal dari DBH akan memberikan kemampuan lebih besar kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
"Nah sehingga harapan kita tentu dana bagi hasil dari migas ini bisa ditinjau kembali dalam rangka untuk meningkatkan kembali upaya-upaya pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota untuk melakukan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," katanya.
Dorongan tersebut menjadi penting karena belanja pembangunan daerah bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Mulai dari akses pendidikan, kondisi jalan, transportasi hingga fasilitas sekolah membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
Abdullah mencontohkan persoalan transportasi bagi anak sekolah dan kondisi fasilitas pendidikan yang masih menjadi perhatian.
Ia juga menyinggung persoalan fasilitas pendidikan yang sebelumnya ramai menjadi sorotan di Kabupaten Kampar.
"Baik itu sekolah, seperti yang kita lihat kemarin transportasi bagi anak-anak sekolah, jalan, maupun fasilitas sekolahnya sendiri seperti yang ramai juga di Kabupaten Kampar kemarin," ujarnya.
Abdullah kemudian mengaitkan tuntutan evaluasi DBH dengan posisi Riau sebagai salah satu daerah penting dalam produksi minyak nasional.
Ia menyebut produksi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) masih berada pada posisi teratas secara nasional hingga Agustus, dengan produksi sekitar 150 ribu barel minyak per hari.
"Sampai bulan Agustus yang lalu, ranking satu itu masih PHR dengan 150-an ribu barrel per hari di Indonesia. Ranking dua itu ExxonMobil di Jawa," katanya.
Data tersebut, menurut Abdullah, memperkuat argumentasi bahwa daerah penghasil perlu memperoleh skema bagi hasil yang lebih proporsional.
Sebab, di sisi lain, pemerintah daerah tetap menghadapi kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Ia berharap pemerintah pusat melihat persoalan DBH bukan semata sebagai mekanisme transfer ke daerah, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan daerah penghasil memiliki kemampuan fiskal yang memadai untuk membiayai pembangunan.
"Harapan kita DBH dan bagi hasil ini bisa ditinjau kembali untuk ditingkatkan, dan khususnya juga dibagi daerah-daerah penghasil," tegasnya.
Bagi Abdullah, persoalan DBH menjadi semakin relevan ketika daerah penghasil masih menghadapi kesenjangan pembangunan.
Kontribusi terhadap penerimaan negara, menurutnya, idealnya diikuti dengan kapasitas fiskal yang cukup bagi daerah untuk mempercepat pembangunan masyarakat.
"Jadi wajar saja ketika daerah dari Riau meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali agar pembangunan di Riau seluruh kabupaten/kota bisa dimaksimalkan untuk masyarakat," jelasnya.
Ia berharap pembahasan DBH migas 2027 menjadi momentum bagi pemerintah pusat mengevaluasi kembali formula yang berlaku.
Tujuannya agar daerah penghasil seperti Riau memiliki ruang fiskal lebih kuat untuk mengejar ketertinggalan pembangunan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan dasar masyarakat.
Desakan tersebut sekaligus menempatkan kebijakan DBH sebagai salah satu isu strategis dalam hubungan fiskal pusat dan daerah.
Bagi Riau, persoalannya bukan sekadar seberapa besar migas diproduksi, tetapi seberapa besar manfaat ekonomi dari sumber daya tersebut dapat kembali dirasakan masyarakat di wilayah penghasil.