PEKANBARU - Tingginya angka Lelaki Suka Lelaki (LSL/Gay) yang menembus rata-rata di atas 30 persen di tingkat kabupaten dan kota memicu langkah progresif DPRD Provinsi Riau.
Mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan LGBT dan pencegahan seks bebas kini menjadi prioritas utama guna merespons keresahan masyarakat yang dinilai kian mengkhawatirkan.
Desakan pembuatan payung hukum daerah ini mengemuka setelah Fraksi PKS DPRD Riau menerima serangkaian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau.
Fenomena penyimpangan seksual tersebut dinilai telah menyasar kelompok rentan seperti generasi muda dan kalangan mahasiswa.
Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Ayat Cahyadi menegaskan, penanganan isu ini tidak hanya bersandar pada keresahan sosial, tetapi juga mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter bagi ketahanan bangsa.
"Ini merujuk pada Kepres terkait LGBT yang merupakan ancaman nonmiliter. Kalau kita lihat data, LSL/Gay setiap kabupaten/kota rata-rata di atas 30 persen, sangat mengkhawatirkan," ujar Ayat Cahyadi, Kamis (3/9/2026).
Ayat menambahkan, seluruh pihak yang terlibat dalam forum diskusi interaktif telah mencapai kesepakatan bulat mengenai urgensi adanya aturan tingkat daerah yang mengikat.
Regulasinya diharapkan mampu memberikan legalitas yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan intervensi pencegahan sekaligus tindakan tegas di lapangan.
"Dari diskusi semua sepakat kita ada Perda, mendorong Perda mengantisipasi LGBT. Saya tidak tahu apakah sudah ada draft Perda-nya. Nanti akan kami diskusikan dengan pimpinan dan Bapemperda," tukas Ayat.