PEKANBARU — DPRD Provinsi Riau mendorong perubahan tata kelola tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha agar kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah tidak sekadar berbentuk bantuan, tetapi menjadi program yang terencana, transparan, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Dorongan tersebut disampaikan Anggota Bapemperda DPRD Riau, Abdullah dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (24/8/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pandangan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Menurut Abdullah, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan Riau yang terus berkembang.
“Tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha mempunyai posisi yang strategis. Perubahan regulasi diperlukan karena terdapat perkembangan kebijakan dan regulasi nasional yang perlu diakomodasi dalam pengaturan daerah,” kata Abdullah.
DPRD Riau ingin mengubah cara pandang terhadap program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
Kontribusi perusahaan diharapkan tidak lagi berjalan secara parsial, tetapi memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Abdullah menilai sinergi tersebut penting karena pembangunan tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah.
Dunia usaha, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya juga memiliki peran dalam memperkuat pembangunan daerah.
“Kita ingin membangun paradigma yang lebih maju, yaitu bagaimana kontribusi badan usaha dapat direncanakan secara baik, dilaksanakan secara transparan, terkoordinasi dengan program pembangunan daerah, tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam Ranperda tersebut, salah satu perubahan yang diusulkan adalah penggunaan nomenklatur “tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha”, menggantikan istilah “tanggung jawab sosial perusahaan”.
Penyesuaian juga mencakup pengertian, bidang sasaran, mekanisme dan prosedur pelaksanaan, hingga penguatan kelembagaan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
DPRD Riau menilai tata kelola yang lebih kuat dapat membuat program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha memiliki dampak yang lebih luas.
Program perusahaan nantinya diharapkan dapat diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan tanpa menghilangkan independensi maupun tanggung jawab masing-masing pihak.
Dengan pola tersebut, kontribusi dunia usaha diharapkan mampu memberikan dampak lebih besar terhadap aspek sosial, ekonomi dan lingkungan, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau.
Abdullah juga menjelaskan alasan DPRD Riau mengajukan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 bersama Ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup di luar Propemperda.
Pertama, terjadi perkembangan peraturan perundang-undangan nasional yang membutuhkan penyesuaian regulasi di tingkat daerah.
Kedua, muncul kebutuhan baru di daerah yang berkembang setelah regulasi sebelumnya ditetapkan.
Ketiga, diperlukan kepastian hukum agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, perlindungan lingkungan, serta hubungan pemerintah dengan dunia usaha memiliki dasar hukum yang relevan dengan kondisi terkini.
Keempat, persoalan lingkungan hidup yang semakin kompleks, termasuk kebakaran hutan dan lahan, membutuhkan koordinasi serta penanganan lintas sektor yang lebih kuat.
Kelima, tata kelola tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha perlu diperbarui agar kontribusi sektor usaha terhadap pembangunan Riau lebih terarah, transparan dan memberikan manfaat nyata.
“Dengan pertimbangan tersebut, DPRD Provinsi Riau memandang kedua Ranperda ini memiliki urgensi untuk segera dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta perkembangan regulasi nasional,” tegas Abdullah.
Perubahan regulasi ini pada akhirnya diarahkan untuk memastikan keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan Riau memiliki tata kelola yang lebih jelas.
Bagi DPRD, kontribusi perusahaan bukan hanya soal besaran bantuan, melainkan bagaimana program tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara berkelanjutan.