PEKANBARU - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI), saat ini berada dalam kondisi nonaktif. Karena masa jabatan komisioner sudah habis.
Dua lembaga strategis di Provinsi Riau itu dinyatakan telah berakhir pada Desember tahun 2025 lalu.
Masa jabatan komisioner KPID resmi berakhir pada 10 Desember 2025. Sedangkan KI juga di bulan yang sama juga habis, hanya saja tanggalnya tidak diketahui pasti.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmat Harahap mengatakan memang komisioner KPID dan KI Riau sedang kosong.
"Sekarang kosong, aktivitas perkantoran terhenti total, bahkan kunci kantor telah dikembalikan karena tidak ada operasional yang dapat dijalankan," ujar Ali Rahmat, Selasa (13/1/2026).
Menanggapi kondisi tersebut, Ali Rahmat menyebutkan, proses seleksi komisioner baru sedang dipersiapkan, bersama pihaknya seluruh tahapan seleksi ditargetkan rampung dalam waktu maksimal tiga bulan.
"Dimulai dari pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dan pembukaan pendaftaran selama 30 hari hingga seleksi sesuai dengan regulasi yang berlaku," ucapnya.
Disebutnya, terdapat perbedaan kewenangan dalam pembentukan pansel KPID dan KI. Untuk KPID, pembentukan pansel sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD Riau. Sedangkan KI berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.
Namun demikian kedua lembaga tersebut akan melalui tahapan akhir berupa uji kelayakan dan kepatutan tetap dilakukan oleh Komisi I DPRD Riau.
Penetapan komisioner baru melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri) secara definitif menjadi langkah penting agar roda kelembagaan dapat berjalan kembali serta fungsi pelayanan publik dan pengawasan secara optimal.