Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Polda Kumpulkan Seluruh ASN Hingga Honorer Setwan, DPRD Riau: Lebih Cepat, Lebih Baik
Jumat, 17 Januari 2025 - 16:25:43 WIB
PEKANBARU - Langkah Ditreskrimsus Polda Riau mengumpulkan seluruh ASN, tenaga ahli hingga honorer Setwan di Ruang Medium DPRD Riau, Jumat (17/1/2025) menjadi perhatian banyak pihak.
Terkhusus jajaran legislator DPRD Riau, diantaranya Ikbal Sayuti yang berharap kasus SPPD fiktif di lingkup Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 ini segera tuntas.
"Terkait kasus (SPPD fiktif) ini, kami tidak dapat masuk ke ranah hukum," ucap anggota DPRD Riau, Ikbal Sayuti.
"Namun, kami berharap persoalan ini bisa segera dituntaskan. Lebih cepat lebih baik agar keadilan benar-benar ditegakkan," sambungnya.
Menyoal kasus korupsi SPPD fiktif ini, Ikbal memastikan aktivitas dan kinerja DPRD Riau tidak terganggu.
"Seluruh kegiatan dewan, seperti reses, kunjungan kerja (kunker), rapat Badan Musyawarah (Banmus), dan agenda lainnya tetap berjalan lancar," tegasnya.
Diketahui, seluruh ASN, tenaga ahli hingga honorer Setwan DPRD Riau diberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 ini untuk mengembalikan uang dari hasil dugaan korupsi SPPD fiktif periode 2020-2021.
"Kita berikan waktu untuk mereka mengembalikan uang hasil korupsi (SPPD fiktif) itu pada akhir Januari ini, sambil kita menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Riau," tegas Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Kombes Ade menuturkan, bagi mereka yang tidak mengembalikan uang hasil korupsi itu nantinya akan dipertimbangkan oleh penyidik (ditetapkan sebagai tersangka).
"Nanti akan kita pertambangkan apakah mereka yang tidak mengembalikan uang ini akan kita naikkan sebagai tersangka, kami berharap mereka mengembalikan uang itu," pungkasnya.
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :