PEKANBARU - Sejumlah anggota DPRD Riau secara resmi telah mengajukan cuti untuk terlibat dalam kampanye Pilkada serentak 2024 di berbagai wilayah di Provinsi Riau.
Langkah ini diambil untuk memastikan partisipasi mereka dalam kegiatan kampanye tetap sesuai dengan regulasi yang mengatur peran pejabat publik selama masa kampanye.
Ketua DPRD Riau sementara, Makmun Solikhin menyatakan, pengajuan cuti para anggota dewan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan telah diproses dengan benar.
Menurutnya, pengajuan cuti ini menjadi bukti bahwa para wakil rakyat berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku selama masa kampanye.
“Cuti saat mengikuti kampanye paslon Pilkada ini adalah wujud kepatuhan para wakil rakyat terhadap aturan yang berlaku," ujar Makmun Solikhin dilansir tribunpekanbaru.com, Selasa (8/10/2024).
"Mereka sadar, sebagai anggota dewan, harus memberikan contoh yang baik dengan mengikuti regulasi, salah satunya adalah dengan mengajukan cuti ketika terlibat dalam kegiatan kampanye,” sambungnya.
Ia menambahkan, pihak DPRD Riau berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi selama proses Pilkada berlangsung.
“Kami ingin memastikan seluruh kegiatan politik yang melibatkan pejabat publik tidak melanggar aturan. Oleh karena itu, setiap anggota dewan yang terlibat dalam kampanye diwajibkan untuk menjalani cuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Salah satu anggota DPRD Riau yang telah mengajukan cuti adalah Dodi Nefeldi SPBU, yang merupakan anggota DPRD Riau Dapil Inhu.
Dodi secara terbuka menyampaikan alasannya mengajukan cuti agar dapat terlibat langsung dalam kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada Inhu tanpa melanggar aturan.
Menurut Dodi, keterlibatan langsung dalam kampanye adalah bentuk dukungan konkret kepada Paslon yang diusung partainya.
Namun, ia tetap menghormati peraturan yang mengharuskan dirinya mengambil cuti selama melakukan kegiatan kampanye.
Ia menegaskan, pengambilan cuti ini menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan yang ada.
“Saya hanya mengambil cuti dua hari saja, dan itu pun saat saya turun langsung dalam kampanye. Ini saya lakukan karena kita semua harus patuh pada aturan yang berlaku. Sebagai anggota dewan, kita harus menjadi contoh dalam mematuhi semua regulasi yang ada,” ucap Dodi.
Langkah Dodi yang mematuhi regulasi mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ia juga menegaskan, meskipun dirinya turun ke lapangan untuk menyampaikan visi dan misi calon yang didukung, ia tetap ingin menjaga transparansi dengan mengambil cuti sesuai aturan.
“Saya turun langsung di lapangan karena saya ingin menyampaikan kepada masyarakat tentang visi dan misi calon yang saya dukung. Tapi saya juga tetap ingin menghormati aturan. Itu sebabnya saya hanya mengambil cuti selama dua hari, tidak lebih,” ujarnya.
Dodi berharap agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada Pilkada kali ini dan mengajak semua pihak untuk menjaga suasana pemilihan agar tetap damai, jujur, dan adil.
“Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik untuk daerahnya. Saya harap kita semua dapat menjalani proses ini dengan baik tanpa ada konflik,” ujarnya.
Ketentuan tentang cuti kampanye bagi pejabat publik telah diatur dengan tegas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan Pasal 70 ayat (2) UU No 10/2016, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut serta dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Pelaksanaan, Nahrawi menegaskan, pejabat daerah yang ingin berpartisipasi dalam kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Terdapat aturan yang jelas bagi pejabat publik yang ingin terlibat dalam kampanye. Mereka harus mengajukan izin kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ungkap Nahrawi.
Selain itu, aturan tersebut juga diatur lebih lanjut dalam PKPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan, yang mengatur secara rinci ketentuan bagi pejabat daerah yang terlibat dalam kampanye. Hal ini termasuk menjaga integritas proses pemilihan agar berjalan secara profesional dan netral.
“Semua langkah ini diambil untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam Pilkada. Kami ingin memastikan bahwa pejabat publik yang terlibat dalam kampanye tidak menyalahgunakan jabatan atau fasilitas negara,” tukas Nahrawi.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)