PEKANBARU - KPK mengungkapkan banyak para pejabat di Riau, khususnya dari kalangan legislatif yang masih ogah-ogahan melaporkan kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Untuk di Riau itu sudah cukup baik, rata-rata sudah melaporkan, memang ada sebagian yang belum, dari anggota dewan," ucap Kasatgas Korsupwil I KPK, Agus Priyanto dilansir tribunpekanbaru.com, Senin (1/7/2024).
Namun Agus tidak membeberkan data secara rinci, berapa jumlah anggota dewan yang belum melaporkan LHKPN ke KPK pada tahun ini.
"Memang anggota dewan yang agak kurang patuh, apalagi ini jabatan terakhir dan tidak terpilih lagi," tuturnya.
Agus mengingatkan kepada seluruh pejabat publik yang sudah punya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya agar patuh menyampaikan LHKPN ke KPK setiap tahunya sebelum 31 Maret 2023.
"Pimpinan sudah mengeluarkan surat edaran, supaya mereka patuh melaporkan harta kekayaannya ke KPK," katanya.
Selain itu kata Agus, di berbagai kesempatan pihaknya juga selalu mengingatkan kepada pejabat publik di Riau agar patuh dalam melaporkan LHKPN ke KPK.
Bahkan di luar pertemuan formal pun pihaknya selalu memanfaatkan untuk mengingatkan kembali pentingnya menyampaikan LHKPN.
"Secara person saya ketemu dan komunikasi dengan pejabat yang eksekutif, kalau turun ke daerah ada kegiatan rakor misalnya, itu juga selalu kami ingatkan," ucap Agus.
Sebab bagi pejabat yang tidak lapor LHKPN, jika ada dugaan atau laporan terkait tindak pidana korupsi, maka pejabat yang bandel tak lapor LHKPN ini bisa menjadi perhatian serius bagi KPK untuk menelusuri harta kekayaannya.
"Kalau ada laporan dari masyarakat terkait harta kekayaan seorang pejabat, itu nanti bisa jadi bahan. Jadi kami ingatkan lagi, supaya mereka ini patuh menyampaikan LHKPN, kan tidak sudah, sampaikan saja apa adanya," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :