Lebaran Sebentar Lagi, DPRD Riau Minta Masyarakat Lapor Jika THR Lambat Dibayar
Rabu, 27 Maret 2024 - 11:25:15 WIB
PEKANBARU - Lebaran Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah tinggal menghitung hari, artinya sudah tiba masanya bagi perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya.
Selain mengimbau agar perusahaan segera menunaikan kewajiban membayar THR, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho juga mendukung masyarakat jika ada keterlambatan pembayaran.
Agung mengingatkan bahwa perusahaan harus membayar THR karyawan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri dan tidak boleh dicicil.
"Kita wanti-wanti kepada para perusahaan di Riau khususnya Kota Pekanbaru jangan sampai terlambat bayar THR ke karyawan," kata dia, Selasa (26/3/2024).
Legislator daerah pemilihan (dapil) Kota Pekanbaru itu menegaskan bahwa THR merupakan hak karyawan yang telah tercantum di dalam undang-undang sehingga tidak boleh diperlambat atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali.
Ia juga mendukung karyawan yang merasa dirugikan terkait THR agar melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau ke DPRD Riau.
"Kalau tak dibayar, laporkan ke kami. Silahkan lapor ke Disnaker dan silahkan lapor ke DPRD. Akan kita tindaklanjuti," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Syamsuwir menyebut akan segera mengeluarkan surat edaran terkait THR yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan baik swasta maupun BUMD dan BUMN.
"Kita akan sampaikan agar membayarkan THR keagamaan namanya 2024. Ini wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya dan tidak boleh dicicil," pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan kalender hijriah Indonesia tahun 2024 terbitan Kementerian Agama, tahun ini Idul Fitri akan jatuh pada Rabu, 10 April 2024.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :