Tenggat Tiga Bulan atau Diambil Alih Pemerintah Pusat, DPRD Riau Gesa Ranperda RTRW Baru
Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:55:16 WIB
PEKANBARU - DPRD Riau menggesa perumusan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2024-2044.
Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, mengungkap bahwa pihaknya diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Waktu kita cuma tiga bulan, harus sudah selesai. Kalau tidak akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Makanya kita sudah menyusun, dan menyampaikan kepada kabupaten/kota agar memberikan usulan-usulan yang belum terakomodir,” kata dia, Jumat (22/3/2024).
Setelah Ranperda ini disahkan nanti, lanjut Hardianto, otomatis Perda RTRW yang lama tidak berlaku lagi.
"Tidak lagi bicara revisi RTRW atau kelanjutan RTRW Perda nomor 18 tahun 2018. Tapi ini benar-benar pure Perda baru, makanya ini rancangan peraturan daerah provinsi Riau tentang RTRW tahun 2024 sampai 2044," ujarnya.
Hardianto berharap Perda RTRW yang sedang disusun oleh panitia khusus (pansus) ini akan menjadi solusi banyaknya persoalan lahan di Provinsi Riau.
"Mudah-mudahan rancangan Perda ini dan pembahasan Perda ini bisa menjadi solusi terbaik terkait dinamika lahan dan ruang yang ada di provinsi Riau selama ini, terutama bagi daerah-daerah atau masyarakat kita di daerah yang kondisinya terutama lahan pemukiman mereka masih berstatus kawasan hutan," pungkasnya.
Diketahui, Perda RTRW Riau tahun 2018 harus diperbaharui setelah beberapa pasal dalam Perda tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung RI.
"Perda lama kemarin setelah diuji materi ke Mahkamah Agung (MA), banyak pasal-pasalnya yang dianulir. Maka konsekuensinya kita harus membuat Perda baru,” jelas Hardianto.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :