Setelah Jawa Barat, DPRD Riau Genjot Ranperda Pesantren
Senin, 05 April 2021 - 18:50:07 WIB
PEKANBARU - Ma'mun Solikhin yang duduk di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membacakan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna, Senin (5/4/2021) di Gedung DPRD Riau.
Pembahasan Ranperda tentang Pesantren ini sudah direncanakan sejak 2020 dalam Bapemperda.
Menurut Ma'mun Solikhin hal ini adalah respons dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Karena belum ada peraturan turunan, maka hasil konsultasi diminta disesuaikan dengan produk UU turunan. Patut disyukuri muncul peraturan turunan dengan keluarnya Peratuan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Permenag Nomor 31 tentang Penddidikan Pesantren, dan Permenag Nomor 32 tentang Ma'had Aly," kata Ma'mun Solikhin.
Dengan adanya produk hukum turunan itu, menurut Ma'mun ranperda ini bisa tetap dilanjutkan.
"Sehingga alhamdulillah ranperda tahun ini dapat dilanjutkan," katanya.
Ma'mun menjelaskan tujuan penyelenggaraan pesantren antara lain membentuk individu unggul di berbagai bidang. Atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman berilmu. Kedua, membentuk paham keagamaan yang moderat. Ketiga, meningkatkan kualitas hidup masyarakat berbangsa dan bernegara.
"Urgensi dari ranperda ini adalah dukungan dari pemerintah daerah terhadap pesantren. Bapempera sudah konsultasi di Kemendagri, akhirnya setelah keluar produk turunan, menjadi tugas pansus untuk memperbaiki dan melengkapi ranperda ini," kata Ma'mun.
Harapannya ranperda ini akan selesai seperti Provinsi Jawa Barat yang sudah memiliki Perda tentang Pesantren.
"Kita berharap perda ini jadi nomor dua setelah Jawa Barat yang sudah menyelesaikannya."
Penulis: Wahid
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :