PAW Kasir, Darnil Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Riau Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Senin, 26 Februari 2024 - 16:45:42 WIB
PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Kasir ST, dari Fraksi Gabungan PPP-Nasdem-Hanura telah resmi diberhentikan secara hormat dari kedudukannya.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemendagri nomor 100.2.1.4-394 tahun 2024 tanggal 30 Januari tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Riau masa jabatan 2019-2024.
Diketahui, Kasir telah pindah dari partai Hanura ke PKB dalam mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.
Sesuai aturan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, setiap anggota DPR segala tingkatan yang berpindah partai harus mengundurkan diri dan digantikan oleh caleg peraih suara sah tertinggi berikutnya dari Pemilu sebelumnya melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Dan sesuai Surat KPU nomor 212/py.03.1-st/14/2023 tanggal 17 November 2023 disebutkan bahwa calon PAW DPRD Riau dari partai Hanura mewakili daerah pemilihan Riau 1 ditetapkan adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya yaitu nomor urut 3 atas nama saudara H Darnil SH dinyatakan memenuhi syarat sebagai PAW anggota DPRD Riau," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, yang bertindak sebagai pimpinan sidang.
Usai pembacaan surat keputusan tersebut, prosesi sidang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji PAW Darnil sebagai anggota DPRD Riau sisa masa jabatan 2019-2024.
"Kami atas nama segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Riau mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian saudara Kasir selama ini sekaligus mengucapkan selamat kepada saudara Darnil, semoga dapat menjalankan amanah dengan baik," tutup Hardianto.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :