PEKANBARU - Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui pemberian dana Participating Interest (PI) dari blok WK Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebesar 10 persen atau Rp3,5 triliun kepada provinsi Riau.
Atas keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam hal ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petroleum yang ditugaskan mengurus PI tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti memberikan apresiasi.
"Desakan PI 10 persen itu sering dilakukan DPRD Riau dengan PHR, dan juga direktur perusahaan daerah yang ditunjuk. Kita juga berterima kasih kepada pak Gubernur dalam hal ini pak Syamsuar dulu yang bersikeras agar PI itu dilengkapi syarat administrasinya sehingga didapatlah kurang lebih 3,5 triliun," kata dia, Jumat (15/12/2023).
Meski mengakui perolehan PI ini sebuah keberhasilan dan potensi dari hasil alam milik Riau, namun menurut Poti jumlah tersebut masih belum optimal mengingat Riau adalah salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia.
"Saya rasa ini juga kalau dihitung dari hasil bumi kita, (Rp3,5 triliun) itu belum sampai sepenuhnya dari yang kita hasilkan," pungkasnya.
Poti juga meminta transparansi total terhadap dana Rp3,5 triliun itu. Ia meminta data pertimbangan dari pemerintah pusat sehingga menetapkan jumlah tersebut untuk Riau.
Selain itu, Poti juga meminta pemerintah kejelasan apakah dana PI 10 persen itu akan diberikan dalam periode waktu tertentu saja.
"Kita minta juga PI itu sampai tahun berapa bisa diberikan, yang 3,5 triliun itu untuk berapa tahun? Kita harus bicara data. Pembagian untuk daerah penghasil harus merata dan transparan," tegasnya.
Diketahui, penyerahan PI 10 persen senilai Rp3,5 triliun itu secara simbolis telah dilakukan oleh Direktur Utama PHR Chalid Said Salim ke RPR disaksikan Gubernur Riau Edy Natar Nasution di Kompleks Perkantoran PHR di Rumbai, Pekanbaru, Senin (11/12/2023) malam.
Dana PI 10 persen yang akan dibayarkan ini merupakan periode operasi PHR dari awal alih kelola yakni 9 Agustus 2021 hingga 30 Oktober 2023.
Rencananya, pencairan dana PI 10 persen tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai tahap I untuk periode operasi PHR 9 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2023 yang akan dicairkan pada 13 Desember 2023. Selanjutnya, pencairan tahap II yang merupakan periode operasi PHR 1 Januari 2023 hingga 30 Oktober 2023 yang akan dilakukan maksimal tanggal 27 Desember 2023.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :