PEKANBARU - Penunjukan Hendra Buana sebagai calon tunggal Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah membuat kontroversi di berbagai kalangan tak terkecuali di DPRD Riau.
Pasalnya sebelum resmi mundur jadi Gubernur Riau, Syamsuar hanya mewawancarai satu dari tiga nama calon Dirut BRK Syariah yang lolos uji oleh Panitia Seleksi (Pansel). Satu nama itu kemudian langsung diserahkan untuk disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, bahkan mengaku tak menyangka jika Syamsuar hanya mengusulkan satu nama. Sebab idealnya gubernur memberikan minimal dua nama untuk kemudian dibahas kembali dalam RUPS sebelum akhirnya disetujui dan dikembalikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, jelas Hardianto, yang memiliki saham atas BRK Syariah bukan hanya Pemprov Riau melainkan juga Pemprov Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.
"Tapi nyatanya hanya diusulkan satu nama saja, nama tunggal, itu yang kita sayangkan. Kita kan maunya yang akan menjadi Dirut ini adalah keputusan semua pemegang saham," kata dia, Jumat (17/11/2023) lalu.
Senada dengan rekannya sesama Wakil Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti menyebut meski Pemprov Riau berstatus sebagai pemegang saham terbesar, tapi tidak bisa menetapkan Dirut BRK Syariah begitu saja, karena penetapan harus dilakukan melalui RUPS.
Oleh karena itu, Poti mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Riau terkait usulan nama tunggal calon Dirut BRK Syariah tersebut.
"Koordinasi ini diperlukan supaya bisa ditelaah, apakah prosedur pengusulan nama tunggal ini memang diperbolehkan atau tidak. Kalau tidak ada yang salah, ya, mau diapakan lagi, tapi kalau ada yang salah, kita rekomendasikan seleksi ulang atau bagaimana nantinya," kata dia, Selasa (21/11/2023).
Mengingat pemegang saham bukan hanya Pemprov Riau, Poti berharap kebijaksanaan pemegang saham lain jika memang usulan nama tunggal ini tidak sejalan dengan keinginan.
Ia juga meminta agar penilaian pemegang saham nanti harus mengedepankan objektifitas dan tidak sekedar atas dasar suka atau tidak suka.
"Karena kan ada kriteria-kriteria tertentu untuk memilih orang yang bisa memajukan BRK ini, yang nasabahnya merasa terlayani dengan baik," sebutnya.
Jika nantinya para pemegang saham yang lain merasa ada pelanggaran, Poti menyarankan agar dilakukan seleksi ulang.
"Silahkan pemegang saham memberikan penilaian. Pemegang saham itu kan ada gubernur, walikota dan bupati. Kalau memang kriteria terpenuhi dan merasa tidak ada pelanggaran, ya dilanjutkan saja. Tapi kalau tidak, kita sarankan kembalikan ke Pansel saja, mungkin bisa dilakukan seleksi ulang," pungkasnya.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :