DPRD Riau: Konflik Lahan di Siak Jadi Perhatian Panja Pemberantasan Mafia Tanah DPR RI
PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau, Zulfi Mursal, mengatakan bahwa konflik lahan perkebunan di tiga kecamatan di Siak tak hanya menjadi perhatian DPRD Riau tapi sudah terdengar hingga ke pusat.
Konflik yang melibatkan masyarakat di kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib melawan PT Duta Swakarya Indah (DSI) disebut Zulfi sudah menjadi perhatian Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI.
"Ini yang kita sayangkan. Kadang-kadang perusahaan ini dengan kekuatan ekonominya bisa membayar orang untuk menakut-nakuti masyarakat entah itu dari oknum APH (Aparat Penegak Hukum), premanisme dan sebagainya kita tak tahu," kata Zulfi Mursal, Selasa (18/7/2023).
Zulfi menilai masyarakat tak sekedar diintimidasi tapi juga ada pihak-pihak tertentu yang mem-backup baik secara ekonomi dan lainnya. Ia mengatakan bahwa hal ini sudah menjadi rahasia umum.
"Persoalan backup membackup ini sudah mendapat perhatian Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI. Mereka menegaskan sudah menyampaikan ke Kapolri soal kasus ini," ujarnya.
Zulfi berharap hal itu ada realisasinya. DPRD Riau juga akan ikut mengawal permintaan Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI agar masyarakat di tiga kecamatan di Siak tersebut tak lagi dirugikan.
Sementara itu Direktur PT DSI, Misno, memiliki versi cerita yang berbeda. Ia menganggap bahwa kasus ini sudah 'digiring' dengan sisi negatif hanya menerpa pihak mereka.
Ia membeberkan bahwa persoalan bermula ketika perusahaannya bermasalah dengan PT Karya Dayun, terkait sengketa lahan seluas hektare pada tahun 2012.
Kasus itu, kata dia, sudah diselesaikan lewat jalur hukum di pengadilan dan inkrah dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang amar putusannya menyerahkan kepemilikan lahan kepada PT DSI pada tahun 2015.
"Kami dimenangkan MA terkait lahan ini. Dalam putusannya, PT DSI juga diminta membayar ganti rugi tanaman sekitar Rp 26 miliar. Uang tersebut sudah kami titipkan di pengadilan. Jadi kasus ini klir dan sudah berkekuatan hukum," tegas Misno.
Ia mengklaim bahwa pasca putusan MA itu akan dieksekusi, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pribadi di atas lahan itu.
Penulis: Rinai
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :