PEKANBARU - Proyek pembangunan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau tak kunjung selesai seperti yang dijanjikan dalam kontrak awal.
Pembangunan yang menelan biaya Rp16 miliar dari APBN tahun 2022 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) itu, diketahui sudah dua kali memperpanjang kontrak dan perusahaan yang menanganinya telah disanksi denda.
Diketahui, saat kontrak hampir selesai pada akhir tahun 2022, progres pembangunan masih 65 persen. Kemudian kontraktor diberikan kesempatan 50 hari kerja untuk menyelesaikan pekerjaan, namun sampai 19 Februari 2022 tetap tidak selesai.
Pihak RSUD Arifin Achmad Riau tetap memberikan kesempatan kedua dengan menambah masa 40 hari sampai 31 Maret 2023, namun hingga kini ternyata masih belum rampung.
Anggota Komisi V DPRD Riau, Sugianto menyebut, proyek itu harus dipertanyakan.
"Kalau memang tak cukup waktunya atau sudah dikasih perpanjang, malah diperpanjang lagi dan tidak jadi dengan pengerjaan kontraktor yang sama, ya, patut dipertanyakan," kata dia, Kamis (8/6/2023).
Menurut Sugianto, perpanjangan waktu penyelesaian proyek hanya 50 hari.
"Ketika itu tak berjalan, harus putus kontrak. Kalau mau dilanjutkan, denda jelas berjalan, perusahaan di-blacklist. Nanti ini 'kan temuan luar biasa, nanti kita lanjuti entah Sidak ke sana atau seperti apa. Walaupun itu dana DAK, tapi ini menyangkut dana yang digelontorkan pusat," ujarnya.
Sugianto juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut hal ini.
"Secara hukum 'kan jelas, ketika itu kontrak harus selesai akhir tahun. Ketika tak selesai, ada mekanisme perpanjangan 50 hari. Kalau (tidak sanggup mengerjakan) tidak diputus juga kontraknya, berarti ada apa ini?" ucapnya.
Sugianto mengaku heran jika aparat penegak hukum tak melihat sesuatu yang salah di dalam proyek tersebut.
"Kalau memang tak ditindak kita juga menyangsikan ketegasan aparat hukum," tegasnya.
Penulis: Rinai
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :