PEKANBARU - Semakin dekatnya akhir masa jabatan Gubernur Riau, Komisi I DPRD Riau terus mendalami mekanisme pengajuan nama Penjabat (Pj) Kepala Daerah baik itu gubernur, bupati ataupun walikota sesuai regulasi terbaru dan yang telah diterapkan di beberapa daerah.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim menyampaikan, yang terbaru untuk pengajuan Pj Gubernur, DKI Jakarta sudah lebih dulu menggunakan proses dan mekanisme tersebut.
"Ada beberapa daerah di riau yang kepala daerahnya akan mengakhiri masa jabatan. Seperti gubernur riau dan bupati Inhil, termasuk juga kampar dan walikota pekanbaru yang masih berstatus Pj. Kami terus mendalami regulasi terbaru terkait proses dan mekanisme pengajuan Pj gubernur ini," kata dia, Jumat (31/3/2023).
Dikatakan anggota dewan daerah pemilihan Dumai, Bengkalis dan Meranti ini, pada beberapa daerah sudah menerapkan cara itu dalam proses dan mekanisme pengajuan Pj kepala daerah masing-masing.
"Untuk Pj gubernur, DKI jakarta sudah menggunakan dan melaksanakannya. Sedangkan untuk bupati dan walikota beberapa daerah di nusa tenggara dan sulawesi sudah melaksanakannya," ujarnya.
Perubahan mekanisme ini, diceritakan Eddy Yatim sebagai bagian dari langkah pemerintah pusat mengakomodir aspirasi daerah.
"Sebelumnya kan sempat terjadi ketegangan, jakarta dengan seenaknya menetapkan Pj tanpa mempertimbangkan kearifan lokal dan aspirasi daerah. Sehingga sempat ada gubernur yang tidak mau melantik bupati atau walikota di daerahnya," sebutnya.
Dari kondisi tersebut, lanjut Eddy, dicarikanlah formulasi yang bisa diterima semua pihak dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
"DKI jakarta menggunakan mekanisme ini dalam pengajuan Pj gubernur. Teknisnya, fraksi yang ada di DPRD mengajukan satu nama. Nama yang diajukan tentu harus sesuai dengan persyaratan dan kriteria, untuk Pj bupati/walikota ASN yang menjabat eselon II, kemudian untuk Pj gubernur berasal dari eselon I," jelasnya.
Eddy melanjutkan, nama-nama yang telah dirembukkan fraksi bersama pimpinan kemudian disaring menjadi tiga nama.
"Setelah mendapatkan tiga nama diparipurnakan dan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri. Dari tiga nama yang diajukan, presiden yang memiliki hak prerogatif memilih siapa dipercaya menjadi Pj gubernurnya. Karena gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah," paparnya.
Nanti, kata Eddy Yatim, beberapa bulan menjelang akhir masa jabatan Gubernur, DPRD harus sudah membuat Panja atau Pansus, untuk membentuk tata tertib dan aturan teknis lainnya terkait mekanisme pengajuan Pj Gubernur.
"Makanya kami dari komisi I harus aktif mengikuti dinamika yang ada. Ini terkait keberlanjutan kepemimpinan di daerah dan nasib negeri kita ini," tutupnya.
Penulis: Rinai
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :