Pimpinan DPRD Riau Tak Wajibkan Anggota Dewan Hadir Secara Fisik Meski PPKM Dicabut
PEKANBARU - Pimpinan DPRD Riau tak mewajibkan anggota dewan hadir rapat paripurna secara langsung meski Presiden Jokowi sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kami persilakan saja mau pilih ikut paripurna melalui zoom atau ikut tatap muka langsung. Jadi, tidak ada larangan," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, yang terpenting adalah mengisi absensi dan terpenuhinya kuorum rapat paripurna. Dia meyakini, dalam kondisi normal tidak ada pembatasan saat rapat paripurna.
Namun, lanjut politisi Gerindra itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau sudah menyurati Ketua Fraksi agar anggotanya mengikut rapat paripurna secara tatap muka langsung.
Selain itu, Hardianto mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga diri dari penularan Covid-19. Pencabutan PPKM disebutnya bukan berarti masyarakat bebas beraktivitas tanpa masker.
"Pakai masker dan menjaga jarak itu protokol kesehatan. Jadi prokes tetap berlaku. Cuma paradigmanya sudah berubah, yakni yang pakai masker orang yang kondisi tubuhnya tidak fit atau batuk. sehingga tidak menular kalau seandainya terpapar," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua BK DPRD Riau, Ade Agus Hartarto mengatakan, pihaknya sudah memanggil beberapa anggota dewan yang sering 'bolos' rapat paripurna.
Menurut dia, alasan mereka adalah jadwal rapat yang tidak tepat waktu, bahkan tak jarang paripurna batal.
"Mereka malas hadir secara fisik karena tidak ada kepastian jam rapat paripurna. Bisa berubah jamnya, bahkan batal," kata Ade Agus.
BK sendiri kata Ade, sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk menggelar paripurna tepat waktu baik kuorum atau tidak.
"Artinya, jika jam sudah menunjukkan jadwal pelaksanaan sidang, pimpinan sudah bisa membuka sidang paripurna," pungkasnya.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :