PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Zulkifli Indra menyayangkan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau menimbulkan polemik. Akibatnya, banyak kegiatan terkendala termasuk pembayaran gaji honorer.
Zulkifli Indra mengatakan, hingga kini permasalahan ini belum menemukan titik terang. Oleh karena itu, dia mendesak Gubernur Riau Syamsuar mengambil sikap mengatasi masalah ini.
"Sampai tanggal 20 ini belum jelas lagi barang ini. Sebetulnya masalah antara Sekwan baru dengan Sekwan lama itu kan harus ada komitmen bersama gubernur. Dalam hal ini Gubernur jangan lepas tangan. Cari solusinya," kata Zulkifli, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, solusi masalah ini adalah putusan gubernur karena tak akan selesai kalau hanya DPRD Riau dan Plt Sekwan yang duduk bersama.
"Kita kasihan lihat pegawai honorer. Dan kontrak kegiatan Sekwan lama mungkin perlu pembayaran segala macam. Ini kan tak bisa diselesaikan karena masalah ini," kata dia.
Dia juga mengungkapkan bahwa banyak tenaga honorer yang mengadu kepadanya mengeluhkan gaji yang tak kunjung cair.
"Kemarin banyak honorer menjumpai saya waktu rapat komisi V dan III. Mereka mengeluh soal listrik, kredit, dll," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, Komisi I harus segera sampaikan persoalan ini ke Gubernur Riau agar kondisi ini tak berlarut-larut.
"Kalau sekarang mau keluar kota, SPj yang lama saja belum dibayarkan. Khusus pribadi, saya saja bermasalah. Awak baru lagi. Kosong. Kalau mau fotolah, gaji tinggal Rp33 ribu," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau Ade Agus Hartanto menyayangkan penunjukan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) oleh Gubernur Riau Syamsuar tanpa dikonsultasikan dengan pimpinan fraksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dan Tata Tertib DPRD Riau.
"Sebagai ketua BK DPRD Riau saya mengingatkan. Tugas saya menjaga amanah dan tata tertib. Karena saya sebagai ketua fraksi tak mendapat informasi tentang (penunjukan Plt Sekwan) itu. Jadi harus didudukkan bersama-sama," kata Ade yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB.
Mengacu pada aturan tersebut, kata Ade, penunjukan Plt Sekwan harus diketahui pimpinan DPRD dan dikonsultasikan dengan fraksi-fraksi. Aturan tersebut dibuat agar ada keselarasan visi antara sekwan dengan lembaga legislatif.
Ade mengaku pihaknya tak mempermasalahkan siapa sosok yang ditunjuk sebagai Plt Sekwan karena itu hak prerogatif Gubernur. Namun, dia menilai proses penunjukannya melanggar prosedur yang ada.
"Sehingga tidak sepihak saja gubernur menunjuk siapa yang bertugas sebagai Plt sekwan. Apalagi tugas dan fungsinya melayani atau menunjang DPRD itu sendiri. Jadi, jangan sampai tidak sinkron antara DPRD dan sekwan," kata dia.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :