Tim Pansus DPRD Riau Targetkan Konversi BRK Syariah April
Selasa, 02 Februari 2021 - 14:59:21 WIB
PEKANBARU - Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) No 10 Tahun 2002 terkait perubahan bentuk status badan hukum Bank Riau Kepri (BRK) dari konvensional menjadi Syariah, Karmila Sari mengatakan akan menargetkan untuk selesai pada April 2021.
"Ya itu bulan April target launching, kalau kami dari DPRD Riau targetnya Februari ini," kata Karmila Sari, Senin (1/2/2021).
Terkait penggesaan perubahan ini, Karmila Sari mengatakan Ranperda ini adalah demi mewujudkan status syariah dari konvensional. Unit Syariah Bank Riau Kepri sendiri menurut Karmila Sari sudah 17 tahun berjalan. Dua tahun melebihi dari peraturan OJK 15 tahun. Kalau tidak digesa bank syariah ini bisa-bisa akan dioper ke unit bank lain.
"Apabila kita membentuk bank baru kan tidak memungkinkan. Membutuhkan dana kurang lebih satu setengah triliun. Solusinya memang adalah dengan konversi total seperti dari konvensional menjadi syariah," katanya.
Untuk melaksanakan rencana ini, menurut Karmila Sari, tim pansus sudah mengadakan banyak diskusi dan belajar pada berbagai pihak, termasuk pada Pemda Bank Syariah di NTB yang lebih dulu jalan.
"Kemarin sempat uji publik. Terus kami juga melalui zoom dengan PNKS, DPS, dalam waktu dekat dengan OJK. Rabu ini akan berkoordinasi juga dengan pemegang saham DPS, dan komisaris, artinya Pansus tidak melihat perubahan ini hanya semata isi teoritis," ujar Karmila Sari.
Penulis : hr3
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :