PEKANBARU - DPRD Riau menyambut baik pencabutan izin usaha konsesi kawasan hutan termasuk sejumlah perusahaan di Riau oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya, sejumlah perusahaan di Riau sering bersengketa dengan masyarakat terkait lahan.
Dari ratusan perusahaan yang dicabut izinnya tersebut termasuk PT Duta Palma Nusantara (PT DPN). Ada dua izin PT DPN yang dicabut oleh KLHK. Pertama izin PT DPN I dengan Nomor SK 535/KPTS-II/1988 dengan luas area 10.960 hektare. Kedua, PT DPN II dengan Nomor SK 645/KPTS-II/1995 dengan luas 3.025,00 hektare.
"Ini hal menggembirakan bagi kita. Sebab selama ini kami banyak mengurus konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat di Provinsi Riau. Banyak suara menarik dari masyarakat karena ini berita gembira bagi mereka," kata anggota Komisi IV DPRD Riau Mardianto Manan, Senin (10/1/2022).
Mardianto mengaku sempat dihubungi warga Kabupaten Kuantan Singingi yang gembira atas pencabutan izin PT DPN. Hal ini wajar lantaran selama ini keberadaan PT Duta Palma Nusantara sering meresahkan masyarakat tempatan karena menimbulkan sengketa lahan.
Namun, legislator asal daerah pemilihan Inhu-Kuansing ini meminta masyarakat untuk memastikan dulu terkait izin perusahaan PT Duta Palma di kawasan mana yang dicabut. Ia juga meminta masyarakat tidak euforia berlebihan yang bisa menimbulkan tindakan anarkis.
Untuk itu, dia meminta Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera memastikan informasi tersebut kepada KLHK.
"Jadi, saya sarankan pemerintah secepatnya memastikan hal ini. Kalau benar, dijelaskan izin HGU atau HTI kah yang dicabut. Kalaupun katanya benar hanya pencabutan HGU, bisa jadi yang hanya di kawasan lindung atau zona merah," imbuh politisi PAN ini.
Dia menjelaskan, jika izin usaha yang dicabut adalah lahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, maka kawasan tersebut tak boleh dialihfungsikan tanpa izin pemerintah melalui KLHK.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan akibat melanggar sejumlah ketentuan pemerintah, termasuk sejumlah perusahaan di Provinsi Riau.
Pencabutan izin tersebut melalui Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :