DPRD Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati Rohul Sukiman
Senin, 05 April 2021 - 20:19:46 WIB
PASIR PANGARAIAN - Pada 22 April 2021 mendatang, jabatan Bupati Rokan Hulu Sukiman priode 2016-2021 berakhir.
Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati, DPRD Rohul, Senin (4/5/2021), menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Rohul Sukiman.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra dan dihadiri Sekda Rohul, Abdul Haris dan para undangan lainnya.
Ketua DPRD mengatakan, rapat paripurna digelar berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, yakni DPRD melakukan pengusulan terhadap pemberhentian kepala daerah.
"Rapat paripurna yang kita gelar, sesuai dengan tingkatannya. Kalau gubernur langsung ke Presiden, sedangkan untuk bupati/walikota langsung ke Kementerian melalui gubernur," ungkap Novliwanda.
Selanjutnya, DPRD Rohul akan melakukan konsultasi ke Gubernur Riau untuk langkah-langkah pergeseran pekerjaan atau pengganti kepala daerah sementara di Kabupaten berjuluk Negeri Seribu Suluk.
"Pada tanggal 22 April nanti, sudah harus ada pengganti Bupati dengan kosongnya jabatan. Bila itu PJs diisi dari Provinsi Riau, atau Plh dari Kabupaten Rohul sendiri, sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Rohul nantinya," kata Novliwanda.
Untuk pengangkatan pejabat sementara baik Pjs, Plt, plh atau Pj, kata Wanda, itu merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau.
"Karena masih ada proses pemilihan suara ulang (PSU), kita kita akan menunggu hasil suara tersebut," ujarnya.
"Selanjutnya kita akan konsultasikan ke Gubernur Riau menjelang ketetapan Bupati terpilih, sesuai SK yang dikeluarkan KPU dan Menteri Dalam Negeri," sebut Novliwanda, yang akrab disapa Wanda.
Penulis: Syaiful
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :