PEKANBARU - Pembaruan masterplan pengendalian banjir Kota Pekanbaru diminta tidak sekadar menghasilkan dokumen perencanaan baru.
Pemko Pekanbaru harus memastikan setiap titik rawan banjir memiliki solusi teknis yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, serta kepastian tindak lanjut di lapangan.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, H Roni Amriel SH MH menyikapi proses pembauran masterplan penanganan banjir yang tengah dilakukan Pemko Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).
Menurut Roni, pembaruan perencanaan diperlukan karena masterplan sebelumnya dinilai belum mencakup seluruh jaringan pengendalian banjir.
Selain itu, perubahan kondisi topografi akibat perkembangan pembangunan kota membuat pendekatan penanganan lama perlu dievaluasi.
"Kami minta pembaruan ini nanti disampaikan ke DPRD. Sehingga kami juga bisa menjawab pertanyaan masyarakat," kata Roni.
Ia mengingatkan, persoalan banjir di Pekanbaru tidak bisa diselesaikan dengan satu pola penanganan untuk seluruh kawasan.
Setiap wilayah memiliki karakteristik kontur tanah, elevasi, serta jalur aliran air yang berbeda.
Karena itu, kawasan yang mengalami genangan tetapi jauh dari sungai membutuhkan kajian tersendiri.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pembangunan embung atau kolam retensi untuk menampung kelebihan air.
Selain solusi teknis, Roni menilai kejelasan pembagian kewenangan menjadi bagian penting dalam revisi masterplan tersebut.
Sebab, tidak seluruh infrastruktur pengendalian banjir berada di bawah tanggung jawab Pemko.
Sejumlah titik membutuhkan penanganan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Tanpa pemetaan kewenangan, pelaksanaan program berpotensi terkendala koordinasi dan pembiayaan.
"Perlu kita pahami, ada sejumlah kawasan yang menjadi kewenangan Pemko, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat," ujarnya.
Roni meminta Pemko Pekanbaru tidak menunda pelaksanaan program setelah masterplan selesai disusun.
Penanganan harus segera dimulai berdasarkan skala prioritas, terutama di kawasan yang berulang kali mengalami banjir.
"Intinya sekarang, penanganan titik banjir perlu segera dilakukan. Jika terlalu lama ditunda, persoalan banjir dikhawatirkan semakin sulit ditangani dalam beberapa tahun mendatang," tegasnya.
Menurutnya, ekspansi pembangunan perkotaan yang tidak diimbangi perlindungan kawasan resapan air berpotensi memperbesar persoalan banjir.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan infrastruktur pengendalian air semakin mendesak.
Ia juga menilai keterbatasan kemampuan fiskal daerah mengharuskan Pemko Pekanbaru aktif mencari dukungan pendanaan dari pemerintah provinsi dan pusat.
"Tentunya dengan bersama-sama, komitmen penuh, maka semuanya bisa dilaksanakan. Termasuk anggaran juga, kota tidak akan mampu menangani semuanya. Perlu jemput bola ke provinsi dan pusat," katanya.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan penyempurnaan masterplan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi topografi seluruh wilayah kota.
Pendekatan tersebut diperlukan agar perencanaan pengendalian banjir tidak hanya berorientasi pada penyelesaian genangan di satu lokasi, tetapi juga memperhitungkan hubungan aliran air antarkawasan.
"Revisi masterplan ini, sekaligus penyempurnaan terhadap masterplan yang sudah ada. Penyusunan perencanaan baru, akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan banjir yang lebih terarah dan terintegrasi," tandasnya.