PEKANBARU - Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pramong Praja (PP) ke sejumlah arena permainan biliar di Pekanbaru beberapa waktu mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra.
Aidhil mengimbau para pelaku usaha permainan biliar agar tertib dalam menjalan bisnisnya dengan melengkapi segala perizinan usaha.
Temuan tersebut mencakup persoalan perizinan, standar keselamatan, jam operasional hingga kewajiban perpajakan.
Tujuh tempat usaha yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni Arena Pool & Cafe, Royal Shot Biliar & Cafe, Replay Biliar, Mabar Biliar, Golden Break, Boy Bistro Biliar, dan AW Biliar.
"Para pelaku usaha kita dorong untuk tertib dalam menjalankan usahanya, tentu dengan melengkapi segala perizinannya," kata Aidhil, Senin (19/10/2026).
"Sepertinya untuk perizinan tidak lagi sulit selagi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan aturan di Kota Pekanbaru," tambahnya.
Perizinan usaha ini, sebut Aidhil, bukan hanya sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, melainkan persyaratan perizinan lainnya ditentukan berdasarkan klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan usaha.
Untuk usaha fasilitas gelanggang atau arena biliar yang masuk dalam klasifikasi KBLI 93113, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku, termasuk sertifikat standar terverifikasi apabila dipersyaratkan.
"Untuk usaha dengan risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi," ujarnya.
"Persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan perizinan," tambahnya.
Pemenuhan persyaratan tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Kepatuhan terhadap perizinan menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, aman, serta memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan lingkungan sekitar.
"Kepatuhan dari pelaku usaha ini tentu juga memberi rasa aman bagi kelancaran usahanya, begitu juga bagi pengunjung. Untuk itu kita mendorong segera lengkapi perizinannya," imbuhnya.
Selain masalah perizinan, temuan Satpol PP juga menyoroti standar fasilitas dan keselamatan yang harus dipenuhi pengelola tempat permainan biliar.
Dari sisi fasilitas, pengelola perlu memastikan ketersediaan toilet yang bersih dan memadai, ventilasi atau pendingin ruangan, serta fasilitas pendukung lainnya untuk menunjang kenyamanan pengunjung.
Sementara itu, aspek keselamatan mencakup ketersediaan jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), penerangan darurat, serta kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran dan keadaan darurat lainnya.
Pengelola juga perlu memiliki kejelasan penanggung jawab operasional, pengaturan tanggung jawab karyawan, dan standar operasional prosedur (SOP).
Ketentuan mengenai jam operasional serta batas usia pengunjung juga harus diperhatikan sesuai aturan yang berlaku.
Satpol PP turut mengawasi kepatuhan terhadap larangan peredaran minuman keras dan barang terlarang sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Kewajiban perpajakan juga menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam sidak tersebut.
"Ketertiban perizinan juga untuk mendukung terciptanya kegiatan usaha yang tertib, aman, dan berkembang," tuturnya.
"Kita ingin iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Pekanbaru tetap terjaga dengan baik," pungkasnya.