PEKANBARU - Dana revitalisasi untuk 16 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekanbaru mencapai lebih dari Rp17 miliar tahun ini.
Besarnya anggaran tersebut membuat aspek pengawasan dan tata kelola menjadi perhatian DPRD Kota Pekanbaru.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri meminta, pelaksanaan revitalisasi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, dana revitalisasi tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan disalurkan langsung ke rekening sekolah penerima.
"Untuk implementasi di lapangan harus ada pengawasan sehingga proses pelaksanaan revitalisasi tersebut dapat berjalan dengan baik," kata Azwendi, Kamis (24/9/2026).
Salah satu sekolah yang menerima bantuan tersebut adalah SD Negeri 62 Pekanbaru. Disdik Pekanbaru juga telah melakukan pengecekan langsung ke sekolah penerima untuk melihat kebutuhan serta pelaksanaan program revitalisasi.
Azwendi menilai mekanisme pengelolaan yang melibatkan pihak sekolah membutuhkan perhatian khusus.
Sebab, kepala sekolah dan pihak terkait harus memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
"Dengan adanya beberapa sekolah di Kota Pekanbaru yang mendapatkan bantuan anggaran APBN untuk revitalisasi sekolah, maka kita berharap pekerjaan revitalisasi yang langsung dikelola pihak sekolah betul-betul dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tidak ada namanya permainan-permainan yang bisa merugikan siapapun," ujarnya.
Ia meminta anggaran yang tersedia digunakan secara maksimal untuk menghasilkan sarana pendidikan yang benar-benar layak digunakan siswa maupun tenaga pendidik.
"Tentunya dengan anggaran yang ada, kepala sekolah harus bisa memaksimalkan dan harus berhati-hati dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah tersebut, sehingga hasil revitalisasi tersebut dinilai layak dan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya," katanya.
Selain pengawasan, Azwendi menilai pendampingan teknis juga penting, terutama apabila terdapat kepala sekolah yang belum memahami mekanisme pelaksanaan program revitalisasi.
Menurut dia, pendampingan sejak awal dapat membantu sekolah menghindari kesalahan administratif maupun persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
"Kalau pihak sekolah memerlukan pendampingan masalah proses pelaksanaan revitalisasi tersebut, maka perlu diberikan pendampingan sebab ada kepala sekolah yang tidak memahami sistem pelaksanaan revitalisasi tersebut, sehingga tidak muncul tindak pidana nantinya," jelasnya.
Karena itu, ia mendorong Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memberikan dukungan apabila sekolah penerima membutuhkan pendampingan selama proses revitalisasi.
"Untuk itu, jika diperlukan pendampingan maka perlu tim untuk memberikan pendampingan seperti dari pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," pungkasnya.