PEKANBARU - Persoalan mekanisme layanan BPJS kesehatan saat ini dikeluhkan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan sistem layanan secara daring (online).
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Jepta Sitohang masyarakat yang mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit sebaiknya terlebih dahulu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan. Informasi mengenai alur pelayanan tersebut juga telah disediakan di setiap fasilitas kesehatan.
"Pelayanan BPJS sebenarnya sudah tersistem dengan baik. Hanya saja, kadang masyarakat kurang mengikuti perkembangan informasi terkait sistem pelayanan yang berlaku. Kalau ada kendala, masyarakat bisa melapor ke BPJS atau mengikuti alur pelayanan yang sudah ditentukan," ungkap Jepta, Rabu (22/7/2026).
Ia mengatakan, salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC). Berdasarkan penjelasan BPJS Kesehatan dalam rapat tersebut, keluhan itu umumnya muncul karena peserta masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan Mandiri.
Jepta menjelaskan, peserta yang memiliki tunggakan tetap diwajibkan menyelesaikan kewajibannya sebelum dapat beralih memanfaatkan layanan UHC. Namun, apabila tunggakan telah berlangsung lebih dari dua tahun, peserta hanya diwajibkan membayar tunggakan maksimal selama dua tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
"BPJS sudah menjelaskan bahwa apabila ingin beralih ke UHC sementara masih memiliki tunggakan BPJS Mandiri, maka tunggakan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu. Jika tunggakannya lebih dari dua tahun, yang dibayarkan maksimal dua tahun," ujarnya.
Ia berharap masyarakat lebih aktif mencari informasi mengenai mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Selain itu, sosialisasi dari BPJS Kesehatan juga dinilai perlu terus diperkuat agar pemahaman masyarakat terhadap prosedur pelayanan semakin baik.