PEKANBARU – Gelombang keluhan masyarakat terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 mendorong Komisi III DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lapangan.
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan ke SMP Negeri 4 Pekanbaru pada Senin (29/6/2026) justru menemukan kondisi yang mengejutkan.
Rombongan legislator yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Jepta Sitohang, bersama anggota Mohammad Sabarudi, Niar Erawati, Sri Rubianti, Doni Saputra, dan Zakri Fajar, mendapati gerbang sekolah dalam keadaan terkunci.
Tidak terlihat petugas maupun panitia SPMB yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa saat kemudian, Kepala SMPN 4 Pekanbaru, Rukiah, bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, tiba di lokasi untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut.
Menurut Jepta, pihak Dinas Pendidikan menyampaikan, pengumuman hasil SPMB mengalami penundaan karena proses verifikasi data peserta masih berlangsung.
"Hari ini memang ada penundaan pengumuman karena masih ada proses verifikasi data yang membutuhkan waktu. Mudah-mudahan dalam dua hari ke depan hasilnya sudah diumumkan. Kita minta dalam waktu dua hari itu sudah ada kejelasan," ujar Jepta.
Selain meninjau pelayanan di sekolah, Komisi III juga menerima berbagai aspirasi dari masyarakat yang mengaku kesulitan memahami mekanisme pendaftaran SPMB, terutama terkait pemilihan jalur penerimaan.
Jepta menjelaskan, sejumlah calon peserta didik sebenarnya memenuhi syarat pada jalur tertentu.
Namun, karena telah memilih jalur lain sejak awal, sistem tidak lagi memberikan kesempatan untuk mengubah pilihan setelah data diunggah.
"Ada masyarakat yang bingung dengan jalur-jalur yang sudah ditentukan. Misalnya, seharusnya bisa mendaftar melalui jalur domisili, tetapi karena sudah memilih jalur prestasi, mereka tidak bisa berpindah lagi. Begitu juga sebaliknya. Akibatnya, ada yang akhirnya ditolak di semua sekolah yang dipilih," jelasnya.
Meski banyak keluhan muncul, Komisi III memperoleh penjelasan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyiapkan solusi bagi peserta didik yang belum memperoleh kursi di sekolah negeri.
Para siswa tersebut nantinya akan diarahkan ke sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah melalui program pendidikan gratis.
"Kami mendapat penjelasan dari dinas bahwa seluruh siswa yang belum tertampung akan diarahkan ke sekolah yang sudah ditentukan, termasuk sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah kota," kata Jepta.
Berdasarkan data yang diterima Komisi III, hingga saat ini masih terdapat 447 calon peserta didik yang belum diterima di sekolah tujuan.
Karena itu, Jepta meminta para orangtua tidak terburu-buru menghapus maupun mengatur ulang data pendaftaran sebelum memperoleh informasi resmi dari Dinas Pendidikan.
"Jangan dulu di-reset pendaftarannya. Silakan mencari informasi lebih lanjut ke Dinas Pendidikan," tuturnya.
"Dari penjelasan yang kami terima, seluruh siswa yang mendaftar tahun ini akan diupayakan tetap mendapatkan sekolah," sambungnya.
Komisi III juga menilai pelayanan informasi kepada masyarakat masih belum optimal setelah masa pendaftaran berakhir.
Banyak orangtua yang datang ke sekolah untuk meminta penjelasan, tetapi tidak lagi mendapatkan layanan karena seluruh proses telah dialihkan ke Dinas Pendidikan.
Menurut Jepta, kondisi tersebut menjadi kendala bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan sistem pendaftaran secara daring.
"Banyak orang tua yang belum memahami sistem online. Mereka akhirnya datang ke sekolah untuk bertanya, tetapi sekolah sudah tidak membuka pelayanan karena pendaftaran telah ditutup. Sementara seluruh sistem sekarang berada di Dinas Pendidikan," ungkapnya.
Ia menegaskan sekolah seharusnya tetap menyediakan layanan informasi agar masyarakat memperoleh pendampingan mengenai hasil seleksi maupun tahapan lanjutan SPMB.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan yang muncul selama proses penerimaan murid baru, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.
Posko tersebut diharapkan menjadi wadah bagi orang tua untuk menyampaikan keluhan sekaligus memperoleh penjelasan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
"Kami membuka layanan pengaduan di Komisi III DPRD Kota Pekanbaru. Banyak persoalan yang ternyata terjadi karena masyarakat belum memahami sistem," ucap Jepta.
"Melalui posko ini, kami akan membantu menyampaikan informasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar masyarakat mendapatkan kejelasan," pungkasnya.