PEKANBARU - Pasca hearing bersama Pemerintah Kota Pekanbaru pada 24 Desember 2025 yang lalu, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru belum menerima jawaban pemerintah Terkait beberapa poin yang menjadi masukan komisi I terkait pemilihan serentak RT/RW se-Pekanbaru.
"Memang sampai sekarang belum ada jawabannya, namun apabila belum ada jawaban Pemerintah, maka kita dari komisi I DPRD kota Pekanbaru akan melakukan konsultasi ke Kabag hukum Pemprov Riau. Apakah pelaksanaan pemilihan RT/RW yang diatur dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025 bertentang dengan aturan yang lebih tinggi. Maka perlu kita konsultasi," ujar Syafri Syarif, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (5/1/2026)
Sebelumnya komisi I DPRD Pekanbaru telah mengeluarkan rekomendasi hasil rapat dengar pendapat bersama Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Syamsuwir, Kepala Bagian Hukum Edi Susanto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ardiansyah Eka Putra.
Ada dua poin utama yang menjadi rekomendasi Komisi I DPRD Pekanbaru terkait pelaksanaan pemilihan RT/RW yang diatur dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025. Pertama, syarat calon RT/RW yang maju dalam pemilihan dilarang memiliki afiliasi dengan partai politik. Larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 dan juga diperkuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pemilihan RT dan RW.
Poin kedua, merekomendasikan sistem pemilihan RT/RW secara langsung. Didalam Perwako diatur pemilihan melalui musyawarah mufakat. Namun, Komisi I menilai cara tersebut berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
"RT RW tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. Jika ada terindikasi itu langsung digugurkan, atau ketika sudah terpilih itu disuruh mundur. Itu sudah ditegaskan di Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 diperkuat dalam Perwako 48 Tahun 2025," tegas Syarif.
Politisi Golkar ini menambahkan, Komisi I DPRD Pekanbaru tidak ingin jabatan RT dan RW dijadikan alat kepentingan politik. RT/RW harus berdiri netral dan fokus melayani masyarakat.
"RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan warga. Jangan dicampuri kepentingan politik praktis. Ini sudah kami sepakati bersama dan aturannya jelas, baik di Permendagri dan diperkuat di Perwako," tegasnya.