PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menyentil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, terkait masih beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan.
Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang melarang aktivitas THM selama bulan puasa.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Zahirsyah geram masih adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beraktivitas di bulan suci Ramadan.
Padahal, sebelum memasuki Ramadan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam, diskotik, bola biliar, tempat pijat kesehatan, refleksi ditutup selama bulan puasa.
"Sampai hari ini, Ramadan ke-22 saya melihat masih ada tempat-tempat hiburan malam yang buka seperti tempat billiard, karaoke, hingga tempat pijat. Yang pasti itu tadi malam saya coba turun ada 1 sampai 2 tempat di dapil saya (Limapuluh-Sukajadi-Pekanbaru Kota). Lalu didaerah Panam saya lewat ada itu ada 3 tempat yang buka, termasuk panti pijat," kata Zahirsyah, Senin (24/3/2025).
Zahirsyah mengaku dirinya sudah melaporkan tempat-tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di bulan Ramadan tersebut langsung kepada Satpol PP. Namun, belum ada tindakan tegas dan THM tersebut hingga kini masih tetap buka.
"Jujur, sudah seminggu lebih saya laporkan bahkan berulang kali saya sampaikan kepada Kasatpol PP. Jawabannya oke siap oke siap, tapi sampai sekarang THM itu masih buka. Saya sendiri bingung kenapa Satpol PP dan personil yang berjumlah 500 itu belum menertibkan tempat itu. Saya sebagai Anggota DPRD sudah mengadukan itu, tapi tidak ada hasil dan tindaklanjutnya dari mereka," ungkapnya.
Ia pun mempertanyakan kinerja Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai penegak perda menyusul masih adanya THM yang melanggar Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas selama Ramadan 1446 H/2025 M.
"Kalau dilihat di medsos, Kasatpol PP itu lagi aktif-aktifnya. Tetapi kenapa tempat-tempat hiburan yang buka itu tidak ada tindakan tegas, padahal sudah kita laporkan belum ada ditindaklanjuti. Jelas-jelas THM maupun tempat pijat refleksi itu tidak diperbolehkan beraktivitas selama Ramadan," ujarnya.
Zahirsyah juga menyentil kinerja Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian yang dinilai belum bertindak tegas terhadap tempat-tempat hiburan malam yang masih beraktivitas saat Ramadan.
"Ya, kalau tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai penegak perda masih banyak orang kok yang bisa. Kita harap Walikota Pekanbaru bisa mengevaluasi Kasatpol PP," sebutnya.
Politisi Demokrat ini menduga ada yang membekingi tempat-tempat hiburan tersebut tetap buka saat Ramadan sehingga Satpol PP Kota Pekanbaru belum melakukan tindakan tegas.
"Pak Kasatpol PP katanya sempat turun, ternyata masih buka juga tempat itu. Kalau diingatkan gitu saja tapi tetap buka ya buat apa percuma. Timbul pertanyaaan kita, kenapa THM itu tidak ada ditutup atau disanksi tegas. Wajar kita ber" cetus Zahirsyah.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :