Tanpa Karcis, Jangan Bayar! DPRD Pekanbaru Imbau Warga Lawan Pungli Parkir
Jumat, 07 Maret 2025 - 09:19:27 WIB
PEKANBARU – Warga Kota Pekanbaru masih resah dengan keberadaan juru parkir (jukir) ilegal yang belum juga ditertibkan. Selain itu, banyak jukir yang memungut biaya parkir tanpa memberikan karcis resmi serta tidak memiliki identitas yang jelas. Masyarakat berharap agar pemerintah segera menertibkan praktik tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban, mengimbau masyarakat agar tetap membayar parkir sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang baru, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Namun, ia menegaskan agar warga hanya membayar jika diberikan karcis resmi.
“Kalau tidak ada karcis, jangan bayar. Tidak perlu takut, karena parkir harus disertai dengan karcis resmi dan jukirnya harus memiliki identitas yang jelas,” ujar Davit kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (6/3/2025).
Davit menambahkan bahwa jukir yang memungut parkir tanpa memberikan karcis dapat dikategorikan sebagai praktik pungutan liar (pungli) dan dapat dikenakan sanksi hukum. Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru sebagai instansi yang bertanggung jawab untuk tidak membiarkan kondisi ini terus terjadi di lapangan.
“Masyarakat sering berhadapan dengan oknum jukir yang tidak mematuhi aturan Perwako. Dishub harus tegas dalam menertibkan mereka,” tegasnya.
Davit juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait dampak kebijakan penurunan tarif parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Menurutnya, penurunan tarif tidak terlalu berpengaruh terhadap PAD, yang lebih penting adalah penataan parkir yang lebih teratur.
“Yang diperlukan saat ini adalah penataan parkir yang lebih baik. Pemerintah perlu menentukan titik mana saja yang boleh atau tidak boleh dipungut biaya parkir,” katanya.
Komisi II DPRD Pekanbaru mendukung langkah Pemko Pekanbaru dalam mengkaji dan meniadakan pungutan parkir di gang-gang serta jalan lingkungan. Kebijakan ini diharapkan dapat segera direalisasikan, mengingat aturan sebelumnya memang sudah melarang pungutan parkir di area tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kebijakan ini terealisasi sehingga jukir ilegal tidak semakin menjamur. Kasihan masyarakat jika harus terus terbebani dengan biaya parkir di setiap sudut kota,” pungkasnya, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :