PEKANBARU - Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang kebijakan tarif parkir di Kota Pekanbaru disebut tidak memiliki cacat hukum.
Menurut anggota DPRD Kota Pekanbaru, Pangkat Purba, aturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.
"Perwako Nomor 2 Tahun 2025 itu bukan cacat hukum. Alasannya ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Pangkat Purba, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, pria yang merupakan mantan hakim ini menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, peraturan yang lebih rendah memang tidak bisa membatalkan peraturan yang lebih tinggi.
Namun, dalam kondisi tertentu, pejabat publik seperti wali kota, bupati, atau gubernur memiliki kewenangan khusus untuk mengambil kebijakan tertentu.
"Memang benar, secara umum peraturan yang lebih rendah tidak bisa membatalkan yang lebih tinggi. Tapi dalam situasi khusus dan rasional, pejabat publik bisa mengambil kebijakan tertentu. Ini tidak bertentangan dengan undang-undang, melainkan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada mereka," tambahnya.
Sebagai contoh, Pangkat Purba mengibaratkan kewenangan pejabat publik dengan keputusan yang dapat diambil oleh petugas kepolisian di lapangan.
"Misalnya, seorang polisi lalu lintas bisa memberi izin bagi kendaraan pejabat negara untuk melintasi lampu merah demi kelancaran tugasnya. Itu bukan pelanggaran, melainkan bagian dari kewenangan pejabat publik dalam situasi tertentu," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa Perwako Nomor 2 Tahun 2025 telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan masyarakat.
"Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang sebelumnya dibuat DPRD sudah dicabut dalam aturan ini. Jika sudah dicabut, maka tidak ada lagi cacat hukum," katanya.
Pangkat Purba menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, merupakan respons terhadap permintaan masyarakat.
"Kebijakan ini dibuat bukan untuk kepentingan pribadi Wali Kota Agung Nugroho, tetapi untuk masyarakat Pekanbaru. Ini sudah menjadi janji politik saat pemilihan, dan kami di DPRD mendukung langkah ini," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa banyak warga yang merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
"Kami di DPRD merasa senang karena keluarga-keluarga di Pekanbaru sudah mendapatkan keringanan dari kebijakan ini. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk masyarakat," pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Pangkat Purba menegaskan bahwa Perwako Nomor 2 Tahun 2025 tetap sah dan dapat diterapkan demi kepentingan masyarakat Pekanbaru.
Penulis: Mimi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :