www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Safari Ramadan di Pekanbaru, Wagubri Ajak Masyarakat Selalu Jaga Kerukunan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pangkat Sebut Penurunan Tarif Parkir di Pekanbaru Tak Cacat Hukum
Kamis, 06 Maret 2025 - 18:29:40 WIB

PEKANBARU - Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang kebijakan tarif parkir di Kota Pekanbaru disebut tidak memiliki cacat hukum.

Menurut anggota DPRD Kota Pekanbaru, Pangkat Purba, aturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.

"Perwako Nomor 2 Tahun 2025 itu bukan cacat hukum. Alasannya ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Pangkat Purba, Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut, pria yang merupakan mantan hakim ini menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, peraturan yang lebih rendah memang tidak bisa membatalkan peraturan yang lebih tinggi.

Namun, dalam kondisi tertentu, pejabat publik seperti wali kota, bupati, atau gubernur memiliki kewenangan khusus untuk mengambil kebijakan tertentu.

"Memang benar, secara umum peraturan yang lebih rendah tidak bisa membatalkan yang lebih tinggi. Tapi dalam situasi khusus dan rasional, pejabat publik bisa mengambil kebijakan tertentu. Ini tidak bertentangan dengan undang-undang, melainkan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada mereka," tambahnya.

Sebagai contoh, Pangkat Purba mengibaratkan kewenangan pejabat publik dengan keputusan yang dapat diambil oleh petugas kepolisian di lapangan.

"Misalnya, seorang polisi lalu lintas bisa memberi izin bagi kendaraan pejabat negara untuk melintasi lampu merah demi kelancaran tugasnya. Itu bukan pelanggaran, melainkan bagian dari kewenangan pejabat publik dalam situasi tertentu," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa Perwako Nomor 2 Tahun 2025 telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan masyarakat.

"Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang sebelumnya dibuat DPRD sudah dicabut dalam aturan ini. Jika sudah dicabut, maka tidak ada lagi cacat hukum," katanya.

Pangkat Purba menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, merupakan respons terhadap permintaan masyarakat.

"Kebijakan ini dibuat bukan untuk kepentingan pribadi Wali Kota Agung Nugroho, tetapi untuk masyarakat Pekanbaru. Ini sudah menjadi janji politik saat pemilihan, dan kami di DPRD mendukung langkah ini," tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa banyak warga yang merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.

"Kami di DPRD merasa senang karena keluarga-keluarga di Pekanbaru sudah mendapatkan keringanan dari kebijakan ini. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk masyarakat," pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Pangkat Purba menegaskan bahwa Perwako Nomor 2 Tahun 2025 tetap sah dan dapat diterapkan demi kepentingan masyarakat Pekanbaru.

Penulis: Mimi
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pemprov Riau menggelar Safari Ramadan 1446 H di Masjid Almuhsinin, Pekanbaru (foto/yuni)Safari Ramadan di Pekanbaru, Wagubri Ajak Masyarakat Selalu Jaga Kerukunan
Anggota Polres Inhu dipecat karena terlibat kasus narkoba (foto/detik)Jadi Buronan, Anggota Polres Inhu Dipecat Akibat Terlibat Kasus Narkoba
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Pangkat Purba (foto/int)Pangkat Sebut Penurunan Tarif Parkir di Pekanbaru Tak Cacat Hukum
PT PHR menyalurkan bantuan sembako bagi warga terdampak banjir di Kampar dan Pekanbaru (foto/ist)Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir, PHR Sigap Salurkan Bantuan di Kampar dan Pekanbaru
Polsek Simpang Kanan kembali melakukan pengecekan program ketahanan pangan (foto/afrizal)Ketahanan Pangan, Polsek Simpang Kanan Cek Pekarangan Bergizi Singkong
  BRK Syariah Teken MoU dengan DPD REI Kepri (foto/ist)BRK Syariah dan REI Kepri Hadirkan Pola Kepemilikan Rumah dengan Mudah dan Berkah
PUPR Riau fokus perbaikan jalan provinsi, prioritaskan jalur mudik Lebaran 2025 (foto/int)Perbaikan Jalan Provinsi Riau Dipercepat Menjelang Mudik Lebaran 2025
Pemko Dumai dan Tanoto Foundation bahas kerja sama tingkatkan kualitas pengasuhan anak usia dini (foto/bambang)Cegah Stunting, Pemko Dumai dan Tanoto Foundation Bahas Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Pengasuhan Anak
Gubernur Riau, Abdul Wahid berencana tekan angka anak putus sekolah (foto/yuni)Tekan Angka Putus Sekolah, Gubri Wacanakan Pembagian Seragam Gratis
Bantuan CSR BRK Syariah Rp50 juta untuk Masjid Nurul Ibadah Pekanbaru (foto/Yuni)BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Rp50 Juta untuk Masjid Nurul Ibadah Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved