Sidak Transdepo PT EPP, DPRD Pekanbaru Cium Dugaan Kecurangan Hingga Potensi Kerugian Negara
PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru yang dipimpin Ketua Rois, meninjau transdepo yang berada di Zona 1 yang berada di Jalan Labersa Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Kemudian peninjauan juga dilakukan di transdepo Zona 2 di Jalan Haji Samsul Bahri Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (27/2/2025).
Ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam sidak. Di mana saat sidak, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, mencium aroma dugaan korupsi terkait lelang angkutan sampah yang dimenangkan oleh PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP).
Tidak hanya izin, termasuk proses lelang angkutan sampah yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang diberikan Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
"Mobil angkutan tidak sesuai dengan spek kontrak. Contohnya angkutan sampah dengan batas 5 tahun. Tapi hari ini, kita jumpai masih ada mobil angkutan yang tahun 2004. Saat lelang mobil dibuat tahun tinggi termasuk STNK tahun tinggi. Begitu menang antara dokumen dan armada angkutan persampahannya tidak sesuai," ujar Zulkardi.
Termasuk kata dia, jumlah armada angkutan sampah. Di perjanjian kontrak harusnya sebanyak 60 unit. Namun, kenyataan di lapangan hanya 40 unit.
"Sementara 20 unit lagi ini fiktif dan tidak ada dari pihak PT EPP mengatasi masalah ini. Seperti adanya pembiaran," cetusnya.
Dilanjutkannya, pihak ketiga dalam hal ini PT EPP, ternyata belum memenuhi izin analisis dampak lingkungan (Amdal) yang harusnya dibuat saat perencanaan.
"Ini (izin) akan baru dibuat, seharusnya bisa berdiri dan beroperasi transdepo ini kalau ada izin nya. Sudah ada izinnya, ini justru beroperasi izin baru diurus. Tidak ada keseriusan. Ini menjadi pelanggaran berat," terangnya.
Di kontrak katanya, transdepo adalah tempat sementara sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir. Di mana, dalam perjanjian sampah harus diangkut dalam waktu 24 jam sebelum menuju ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Tetapi kenyataannya, kita tanya di lapangan tadi sampai ada berbulan bulan sampah di sana," katanya.
Pelanggaran berat lainnya, PT EPP selaku pengelola yang bertanggungjawab secara penuh, mengizinkan angkutan mobil-mobil mandiri membuang sampah ke transdepo. Diketahui, keuntungan yang didapatkan oleh PT EPP dari jumlah tonase.
"Harusnya tanggungjawab sumber sampah di masyarakat itu adalah PT EPP. Artinya di sini ada penambahan tonase yang dibantu oleh angkutan mandiri sehingga memudahkan dari pihak ketiga untuk mengambil tonase yang dibantu oleh angkutan mandiri tadi," ungkapnya lagi.
Dengan kondisi itu, Ttimbul dugaan kerugian negara yakni adanya penambahan tonase sampah yang dibantu pihak mandiri. Dengan cara pihk mandiri menggunakan pikap pribadi di sumber TPS dan memungut uang dari masyarakat.
Seharusnya, angkutan mandiri tidak boleh membuang sampah ke TPA dan ke transdepo. Tetapi hari ini dilegalkan dan dibuang ke transdepo.
"Kita melihat ada dugaan potensi kerugian negara yang di dalam angkutan sampah ini menjadi celah. Dan kita minta aparat penegak hukum melek juga melihat pengelolaan sampah kita hari ini," pinta Zulkardi.
Kunjungan lapangan di pimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois, didampingi Sekretaris Komisi IV Roni Amriel serta anggota komisi yakni Zulkardi, Roni Pasla dan Nurul Ikhsan.
Penulis: Mimi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :