Genjot PAD Pekanbaru, Oka Minta Bapenda Lakukan Ini
Rabu, 12 Februari 2025 - 19:22:29 WIB
PEKANBARU - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru di tahun 2025 yang dipatok sebesar Rp 1,1 triliun diharapkan bisa terealisasi dengan maksimal.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Rizky Bagus Oka mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk bekerja lebih maksimal untuk merealisasikan target yang sudah dibuat.
Oka menyarankan Bapenda Kota Pekanbaru agar berkoordinasi dengan dinas terkait lainnya seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memasang stiker bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran.
"Target PAD tahun ini cukup besar Rp 1,1 triliun. Bapenda harus ada koordinasi antar OPD, karena PAD ini berurusan dengan dunia usaha dan juga pelaku-pelaku usaha lainnya. Ketika ada administrasi yang perlu mereka selesaikan, itu ditempelkan objek-objek pajaknya misalnya kayak jual beli tanah itu ditempelkan pajak bumi bangunan," kata Oka, Rabu (12/2/2025).
Oka menyebut, koordinasi antar dinas terkait tersebut sangat penting dijalankan Bapenda Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan data perizinan dan data perpajakan bagi wajib pajak yang banyak tersebar di wilayah Kota Pekanbaru seperti perusahaan-perusahaan swasta, pengusaha reklame, restoran, kafe maupun dunia usaha lainnya.
"Jadi pajaknya memang harus ditempelkan dengan perizinan. Ketika dia (wajib pajak) mengurus izin, langsung dikeluarkan perizinannya, jadinya sejalan ada koordinasi antar OPD. Yang akhirnya data sesuai, data di perizinan sesuai dan data di perpajakan sesuai," ujarnya.
Politisi Gerindra ini mengungkapkan, salah satu permasalahan krusial dan tantangan yang dihadapi Bapenda Kota Pekanbaru bukanlah sekedar kebocoran pajak. Melainkan, kekosongan data para penunggak pajak yang menghambat penagihan.
Sebab, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menemukan fakta bahwa banyak pergudangan yang telah berpindah kepemilikan ke tangan ketiga tanpa data yang jelas.
Banyak pergudangan-pergudangan yang kini sudah dijual dan tidak bisa dipertemukan lagi dengan pemilik asli hingga aset-aset pergudangan yang dijual lepas.
"Kadang itu yang kita takutkan. Data diperizinan delapan, ternyata data perpajakan cuma tiga. Akhirnya selalu yang dinaikkan soal isu kebocoran pajak. Padahal bukan lagi bocor lagi, tetapi tidak ada datanya. Kosong datanya alias data hantu karena kita tidak tahu siapa orangnya," papar Oka.
Penulis: Mimi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :