PEKANBARU - Rekomendasi Komisi II DPRD Pekanbaru terkait penataan parkir dan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru tampaknya belum dijalankan sepenuhnya.
Pasalnya, masih menjamur jukir ilegal yang beroperasi bebas, sementara penataan parkir justru semakin semrawut.
Fenomena ini terlihat jelas selama libur panjang sejak Sabtu hingga Rabu (29/1/2025), terutama di pusat-pusat perbelanjaan, kafe, kedai kopi, dan berbagai tempat umum lainnya.
Banyak jukir yang tidak memiliki identitas resmi, tidak mengenakan rompi khusus, serta tidak memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin menegaskan, kondisi ini sangat disayangkan mengingat rekomendasi perbaikan layanan parkir sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dan pihak pengelola parkir, PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM), pada Senin (20/1/2025) lalu.
"Tentu ini sangat kita sayangkan. Padahal, kemarin sudah kita minta agar pelayanan parkir dibenahi karena banyak dikeluhkan masyarakat," tegas Zainal Arifin dilansir tribunpekanbaru.com.
Jukir ilegal tanpa identitas resmi ditemukan di berbagai titik strategis di Pekanbaru, seperti sekitar Mal Living World, samping Mal SKA, sepanjang Jalan Subrantas, Jalan Pepaya, Jalan Paus, Jalan A Yani, Jalan Riau, dan lainnya.
Situasi ini menimbulkan keresahan masyarakat karena sering kali tarif parkir ditarik secara sembarangan dan tanpa karcis resmi.
"Kami meminta Dishub sebagai OPD terkait agar bersikap tegas. Keberadaan jukir ilegal ini sudah sangat meresahkan dan hampir setiap hari dikeluhkan oleh masyarakat," ujar Zainal.
Komisi II DPRD Pekanbaru menekankan, dalam beberapa hari ke depan harus ada perubahan nyata dalam penataan jukir.
Dishub dan PT YSM diminta membuktikan komitmen mereka dengan menyediakan jukir yang memiliki identitas resmi, memberikan karcis kepada pengguna parkir, serta memberikan pelayanan yang lebih baik.
Dalam hearing sebelumnya, DPRD Pekanbaru juga menekankan pentingnya penerapan sistem digitalisasi dalam pembayaran parkir guna meningkatkan transparansi dan efisiensi. Namun, hingga saat ini, sistem tersebut belum terealisasi dengan baik.
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka menilai, inovasi digitalisasi parkir sebenarnya bukan hal yang sulit untuk diterapkan.
Pembayaran parkir bisa dilakukan melalui e-money, barcode QRIS, atau bahkan dengan voucher parkir.
"Kalau ada niat, pasti bisa. Tak mungkin Pemko tidak bisa menyediakan ini. Mesin Elektronik Data Capture (EDC) saja kemarin bisa disiapkan, meski kini entah di mana mesin itu berada," kata Rizky Bagus Oka.
Dishub Pekanbaru sebelumnya menyatakan bahwa beberapa jukir telah dibekali mesin EDC untuk pembayaran non-tunai.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, saat ini tidak satu pun jukir yang menggunakan mesin tersebut.
Mayoritas pembayaran parkir masih dilakukan secara tunai, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PT YSM, selaku pengelola parkir yang telah menandatangani kontrak kerja dengan Pemko Pekanbaru sejak 1 September 2021 hingga 31 Desember 2031, mengklaim telah menjalankan kewajibannya, terutama dalam hal setoran PAD.
Perwakilan PT YSM, Iwan menyebutkan, pihaknya telah menyetor ke kas daerah sesuai kesepakatan dalam kontrak.
Pada tahun pertama (2021-2022), setoran harian ke Pemko sebesar Rp19,7 juta. Angka ini meningkat menjadi Rp30 juta per hari pada tahun 2023, dan Rp35 juta per hari pada tahun 2024.
"Dalam kontrak, semua kewajiban PT YSM telah kami laksanakan, terutama dalam hal setoran ke Pemko. Hingga saat ini, belum ada teguran dari Dishub terkait hal tersebut," terang Iwan.
Namun, meskipun setoran ke Pemko meningkat, praktik di lapangan menunjukkan pengelolaan parkir masih jauh dari optimal.
Banyaknya jukir ilegal, sistem pembayaran yang masih manual, serta ketidaktertiban dalam pengelolaan parkir menunjukkan perbaikan yang dijanjikan belum terealisasi secara nyata.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :