PEKANBARU – DPRD Pekanbaru mengingatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peran strategis dalam pelayanan kepada masyarakat agar segera merealisasikan program kerja mereka, terutama setelah anggaran tahun 2025 mulai dapat digunakan. Seluruh OPD Pemko Pekanbaru telah menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) penting.
Salah satu perhatian utama DPRD adalah perbaikan jalan rusak dan penanganan banjir yang hingga kini masih menjadi masalah bagi masyarakat.
"Masih banyak jalan rusak yang harus segera diperbaiki, terutama yang menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, Selasa (28/1/2025), seperti dikutip dari Tribunpekanbaru.com.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Dinas PUPR harus segera memulai perbaikan jalan sejak awal tahun, khususnya di ruas-ruas yang mengalami kerusakan parah. Apalagi, Dinas PUPR telah berkomitmen menjadikan perbaikan jalan sebagai salah satu prioritas di tahun 2025.
Namun, ia menekankan bahwa pengerjaan proyek tersebut harus tetap mengacu pada DPA yang telah ditetapkan. Hal yang sama juga berlaku untuk program penanganan banjir, yang selama ini dinilai belum maksimal.
Selama ini, penanganan banjir di Kota Pekanbaru kerap terkendala oleh beberapa faktor, di antaranya minimnya anggaran serta adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat dalam menangani titik-titik banjir.
Salah satu kendala terbesar adalah alokasi anggaran yang dinilai masih jauh dari kebutuhan ideal. Pada tahun 2024, anggaran untuk penanganan banjir di Pekanbaru hanya sekitar Rp 30 miliar.
"Kami berencana kembali memanggil Dinas PUPR dalam waktu dekat, meskipun sudah pernah dilakukan hearing sebelumnya. Ini untuk memastikan anggaran perbaikan jalan dan penanganan banjir benar-benar dialokasikan dengan baik," ungkap Nurul Ikhsan.
Berdasarkan APBD Kota Pekanbaru tahun 2025, Dinas PUPR mendapatkan anggaran sebesar Rp 273 miliar. Namun, dalam rapat dengar pendapat (hearing) pertama dengan Komisi IV DPRD Pekanbaru, pembahasan mengenai alokasi rinci untuk penanganan jalan rusak dan banjir belum dilakukan secara mendalam.
Pemko Pekanbaru sebenarnya telah memiliki masterplan penanganan banjir serta data jalan rusak yang telah dipetakan oleh Dinas PUPR. Namun, sejauh ini, langkah yang diambil masih bersifat jangka pendek, seperti pengerukan parit, normalisasi sungai, dan pengerahan pasukan kuning untuk pembersihan drainase.
Sementara itu, DPRD Pekanbaru memahami kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit hingga Rp 400 miliar pada tahun 2024. Bahkan, tunda bayar di Dinas PUPR Pekanbaru mencapai Rp 146 miliar.
Dengan keterbatasan anggaran tersebut, DPRD berharap Dinas PUPR dapat menyusun skala prioritas yang jelas agar penanganan jalan rusak dan banjir bisa lebih efektif serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)