Komisi IV DPRD Pekanbaru Rekomendasikan Aktivitas Pergudangan Ecogreen Dihentikan
PEKANBARU - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan aktivitas pergudangan Ecogreen, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai dihentikan sementara waktu.
Rekomendasi ini berdasarkan kesepakatan Komisi IV usai hearing dengan para OPD terkait yang turut dihadiri pihak management Pergudangan Ecogreen, Selasa (7/1/2025).
Salah satu dasar yang menjadi alasan rekomendasi itu, karena adanya pencemaran lingkungan, hal ini ditemukan saat Komisi IV menyisir kawasan Ecogreen pada Senin (6/1/2025) kemaren dan diperkuat dengan data dan pernyataan DLHK Kota Pekanbaru saat hearing.
Dimana sejak 2014 yang lalu, pihak Ecogreen tidak melengkapi izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal)
"Kita minta hentikan dulu operasional (Ecogreen) sampai semua perizinan, termasuk Amdal, dilengkapi," tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel usai rapat.
Roni menyayangkan perusahaan yang berdiri di atas lahan seluas 15 hektar itu menggunakan nama Eco Green yang sejatinya mengusung ramah lingkungan. Tapi justru tidak memiliki Amdal.
"Namanya Eco Green, harusnya ramah lingkungan. Tapi ini ada pembakaran barang expire, itu masuk limbah B3, tak bisa dibakar begitu saja, ada kendaraan ganti oli, itu kemana oli bekasnya, gudang limbah B3-nya kita lihat juga masih kosong," sebut Roni.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz. Ada cukup banyak temuan saat mereka sidak, yang kemudian terkonfirmasi, baik dari keterangan pengelola, yaitu dari General Manager (GM) Ecogreen Suwarno, maupun dari Dinas teknis terkait seperti DLHK, Damkar hingga Dinas PU.
"Dari hasil sidak dan hearing sudah jelas, baik izin Amdal lalin, izin Amdal yang diminta perbaiki sejak 2014 tidak ditindaklanjuti. Itu belum soal IMB, limbah, pengelolaan sampah dan lainnya. Maka tadi dari Komisi IV kita merekomendasikan tutup dulu operasionalnya," sebut Zulfan.
Rekomendasi itu menurut Zulfan akan segera keluar dan dilayangkan ke Pemko Pekanbaru. Namun, dirinya juga menegaskan, DPRD Kota Pekanbaru tidak alergi investasi dan dunia usaha, hingga Zulfan berharap Ecogreen segera menyelesaikan semua kewajibannya.
"Pada prinsipnya kita dukung investasi, tapi kita minta semua dunia usaha mematuhi aturan yang ada, hingga azas kemanfaatannya, potensi PAD untuk Kota Pekanbaru optimal. Kalau seperti ini banyak potensi yang hilang, aturan juga dikangkangi hingga masyarakat dirugikan," tegas Zulfan lagi.
Terkait rekomendasi penghentian operasi ini, GM Ecogreen, Suwarno mengaku menghomati keputusan itu. Dia juga berjanji akan melengkapi semua izin yang belum lengkap itu.
"Ini cukup berat, tapi ini mau tak mau harus kita ikuti. Izin kita bukan tidak lengkap, tapi tidak ditindaklanjuti, ini saya kira tertib administrasi saja. Ini akan kita upayan secepatnya," aku Suwarno.
Suwarno memahami, bila rekomendasi DPRD Kota Pekanbaru agar melengkapi perizinan ini usahanya akan terhambat. Maka dirinya berucap akan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :