PEKANBARU - Keresahan masyarakat akan keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di Jalan Siak 2, Palas, Kecamatan Rumbai direspon cepat Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Terlebih lagi saat ini pihak ketiga yang ditunjuk pemenang lelang tak menunjukkan kinerja maksimal.
Respon cepat Komisi IV ini dengan melihat langsung TPS ilegal yang dikeluhkan masyarakat. Di mana setiba di lokasi pada Senin (6/1/2025) sore rombongan komisi IV mendapati gunungan sampah di lokasi. Mobil-mobil pick-up terlihat mengantre masuk mengantar sampah. Terlihat satu alat berat juga berada di lokasi.
Namun saat dilapangan, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru belum mendapatkan informasi pasti terkait status keberadaan tempat pembuangan sampah yang berada di Palas tersebut, apakah milik ketiga (PT Ella) atau malah punya pemerintah kota Pekanbaru.
Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Rois S.Ag diikuti Wakil Ketua Nurul Ikhsan, Sekretaris Roni Amriel serta anggota lainnya Hamdani MS SIP, Pangkat Purba, Achmad Faisal Reza, Zulkardi, Roni Pasla, Zulfan Hafiz, Sovia Septiana dan Zulfahmi.
"Hari ini kita tidak tahu ini pembuangan TPA kah? TPS kah? Atau trans depo? Nah ini yang menjadi pertanyaan besar kita. Kita lihat pengakuan dari mobil yang buang disini itu tidak ada mobil Ella (pihak ketiga), yang ada justru mobil pribadi, inilah yang kita temukan hari ini. Kita tidak tahu tempat ini statusnya apa, tapi kenyataannya yang membuang sampah disini adalah orang-orang mandiri," kata Anggota Komisi IV Zulkardi.
Ditambahkan Zulkardi, informasi yang diterima pihaknya bahwa yang membuang sampah di sini adalah orang-orang dengan mobil angkutan mandiri.
"Ini kita tanya juga ke pihak pengawas disini, ini alat siapa. Kalaupun ini tempat pembuangan mandiri, masyarakat yang ngutip buang disini, jelas ini sudah pelanggaran. Seharusnya yang mengambil dari sumber sampah itu PT Ella itu aendiri, bukan dari umum terus membuang ke tempat ini. Artinya, ada penumpukan sampah dari umum dan nanti dibuang oleh PT Ella ke TPA akan ada penambahan tonase disini," jelasnya.
"Ini sudah termasuk kategori tempat pembuangan sampah ilegal. Seharusnya ada izin dari tingkat RT RW dan kelurahan, apalagi sampah ini harus ada Amdal dan Andalalin abis pengangkutan sampah disini harus ada andalalin armada sampahnya. Saat kita tanyakan kepada pengawas di lapangan, dia tidak punya data," paparnya.
Politisi PDIP ini juga dibuat heran dengan pengakuan dari pihak pengelola yang menyampaikan bahwa lokasi tempat pembuangan sampah ilegal ini diduga milik PT Ella Pratama Perkasa.
"Timbul pertanyaan kita, ini cuman hanya pakai perusahaan atau bagaimana? Sementara armada tidak punya juga, karena saya lihat beberapa hari ini armada yang ngutip sampah ini tahun rendah semua. Sekarang sudah tahun 2025, ya tak mungkin pakai tahun 2009 atau 2010, bisa-bisa lambat nanti transportasinya untuk menangani sampah di Pekanbaru," ungkap Zulkardi.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :