PEKANBARU - PT Ella Pratama Perkasa (EPP) ditunjuk sebagai pemenang lelang pengelolaan sampah di semua zona di Kota Pekanbaru. Hanya saja performa PT EPP di awal tahun dianggap tak maksimal.
Ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois. Buktinya bisa terlihat dari tumpukan sampah yang saat ini terjadi disejumlah titik di Pekanbaru, khususnya yang bukan jalan protokol.
Padahal menurut Rois, PT EPP sudah bisa langsung tancap terhitung masa kontrak kerja yang sudah ditetapkan 1 Januari 2025 hingga 2 Juni 2025 mendatang (enam bulan kerja).
"Kita sudah wanti-wanti dari awal soal sampah ini dan benar soal sampah diawal tahun ini banyak dikeluhkan masyarakat. Itu sebabnya kenapa dari awal kami dari komisi IV memang tidak setuju dilakukan swastanisasi sampah ini. Namun karena ada alasan tertentu dan sekarang sudah berjalan ya sudah tinggal bagaimana dimaksimalkan kerja mereka dilapangan," ungkap Rois, Kamis (2/1/2025)
Untuk diketahui saat ini PT EPP menjadi pemenang lelang sampah disemua zona di kota Pekanbaru dengan total nilai kontrak Rp33.365.118.000 dengan masa kontrak kerja selama enam bulan.
Adapun untuk kawasan I meliputi wilayah Kecamatan Tuah Madani, Bina Widya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Senapelan dan Kecamatan Sukajadi. Dengan pagu anggaran Rp19.248.946.200. Sedangkan nilai kontrak Rp16.836.240.000.
Pada kawasan II, meliputi wilayah Kecamatan Sail, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim. Dengan pagu anggaran Rp14.527.329.200. Nilai kontrak Rp11.796.010.000.
Sedangkan untuk kawasan III, yang meliputi di wilayah Kecamatan Rumbai, Rumbai Timur dan Kecamatan Barat. Dengan pagu anggaran Rp5.454.109.700. Nilai kontrak Rp4.732.868.000.
"Dengan dana yang sudah dialokasikan untuk masa kerja enam bulan ini maka harus dimaksimalkan, termasuk personil da armada yang tersedia dikerahkan untuk mengangkut sampah yang ada," sebutnya.
Sambil berjalannya waktu kerja pihak ketiga, Rois juga mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru mulai dari sekarang sudah mempersiapkan segala proses dan syarat untuk dilakukan swakelola sampah.
"Dari sekarang segala sesuatu disiapkan, baik secara administratif, sistem pengelolaan dan sebagainya. Artinya ketika masa kontrak oleh pihak ketiga sudah selesai sudah bisa langsung diambil alih. Dan harapan kita tentu pengelolaan sampah nantinya jauh lebih baik," pungkas Rois.
Penulis: Mimi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :