Pemko 'Ngotot' Lelang Pengelolaan Sampah, DPRD Pekanbaru: Jangan Sampai Kena OTT KPK
Selasa, 10 Desember 2024 - 14:10:36 WIB
PEKANBARU - Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Meskipun kerjasama dengan pihak ketiga selama ini sering menuai kritik, Pemko Pekanbaru tetap bersikukuh melibatkan pihak ketiga untuk mengelola sampah pada tahun 2025.
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru tengah mempersiapkan proses lelang untuk menentukan mitra baru.
Keputusan ini diambil seiring berakhirnya kontrak kerjasama dengan PT Bina Riau Sejahtera (BRS) pada 31 Desember 2024.
Namun, langkah ini memunculkan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Pekanbaru.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel menyampaikan kekhawatiran terkait pelibatan pihak ketiga.
Menurutnya, catatan kerja pihak ketiga selama ini tidak mencerminkan hasil yang memuaskan.
Bahkan, ia mengingatkan agar proses lelang dilakukan secara transparan untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.
"Kami ingatkan, jangan sampai ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, catatan pihak ketiga selama ini tidak memberikan rekor positif," tegas Roni Amriel dilansir tribunpekanbaru.com.
Roni juga mempertanyakan logika pengelolaan sampah yang hanya berfokus pada pengangkutan, dengan anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah dari APBD Pekanbaru.
"Kenapa tidak menyerahkan pengangkutan sampah kepada masing-masing kecamatan? Lalu, untuk pengolahan di TPA, baru melibatkan pihak ketiga. Itu solusi yang lebih masuk akal. Jika tetap menggunakan cara lama, itu sama saja mundur," tambahnya.
Sementara itu, Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat meminta DLHK untuk segera menyelesaikan proses administrasi dan teknis terkait lelang pengelolaan sampah.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penumpukan sampah di awal tahun 2025 ketika kontrak dengan PT BRS sudah berakhir.
"Kami tidak ingin di awal tahun nanti terjadi penumpukan sampah. Karena itu, proses lelang harus diselesaikan sesegera mungkin," ujar Roni Rakhmat.
DLHK Pekanbaru sebelumnya telah memaparkan rencana pengelolaan sampah untuk tahun 2025. Namun, detail mengenai skema pengelolaan, termasuk tanggungjawab pihak ketiga, masih menjadi tanda tanya.
Melihat adanya potensi ketidakwajaran dalam pengelolaan sampah, DPRD Pekanbaru menyerukan agar aparat penegak hukum turut mengawasi proses lelang.
Menurut Roni Amriel, dugaan permainan anggaran sangat mungkin terjadi, mengingat anggaran besar hanya untuk pengangkutan sampah.
"Kami di Komisi IV sudah menjadwalkan untuk memanggil DLHK Pekanbaru dalam rapat dengar pendapat (hearing). Namun, karena beberapa OPD di Pemko sedang dalam pemeriksaan KPK, kami akan menunggu proses itu selesai," jelasnya.
DPRD berharap Pemko Pekanbaru bisa lebih bijak dalam menentukan pola pengelolaan sampah ke depan.
Pengelolaan yang lebih efektif dan efisien, terutama dalam memanfaatkan anggaran, menjadi tuntutan utama.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :