Penerapan Perda KTR, DPRD Pekanbaru: Jangan Tebang Pilih Tertibkan Baliho Iklan Rokok
Senin, 02 Desember 2024 - 10:28:05 WIB
PEKANBARU - Pemko Pekanbaru bersiap menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara efektif.
Tidak hanya menegakkan aturan larangan merokok di sejumlah tempat, Pemko juga akan meninjau ulang lokasi pemasangan iklan rokok di Kota Pekanbaru.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru, Zulfahmi MH menegaskan, sosialisasi menjadi kunci sebelum penerapan Perda KTR dilakukan.
Menurutnya, Pemko harus memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha dan pemilik media iklan.
“Kita harapkan penerapan Perda KTR ini tidak sekadar formalitas saja. Tapi harus benar-benar diterapkan sesuai amanat Perda yang sudah kita sahkan,” ujar Zulfahmi dilansir tribunpekanbaru.com, Senin (2/12/2024).
Ia juga mengingatkan, tempat-tempat seperti sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, hingga fasilitas publik harus bebas dari asap rokok. Bahkan, kantor pemerintahan diharapkan menjadi pelopor dalam penerapan aturan ini.
Zulfahmi menyebutkan, pelaku usaha seperti kafe dan restoran harus menyediakan ruang khusus merokok, agar pengunjung tidak merokok di sembarang tempat.
“Khusus di tempat usaha seperti kafe, pemilik harus menyiapkan ruang privat atau ruangan khusus untuk merokok,” tambahnya.
Selain area larangan merokok, iklan rokok juga menjadi sorotan utama. Zulfahmi mendesak agar iklan rokok yang bertebaran di sepanjang jalan Pekanbaru ditinjau ulang.
Ia menyoroti keberadaan baliho besar dan spanduk yang hampir merata di berbagai lokasi.
“Iklan rokok harus ditinjau ulang. Tapi itu tadi, harus berjalan on the track. Tidak ada tebang pilih satu sama lain. Harus diberlakukan sama sesuai amanat Perda KTR,” tegas Zulfahmi.
Sementara itu, Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa memastikan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai Perda KTR.
Risnandar juga mengungkapkan, pihaknya akan meninjau ulang titik pemasangan iklan rokok dengan melibatkan Satpol PP, Bapenda dan Diskes Pekanbaru.
“Kita akan mempertimbangkan lokasi yang dilarang iklan rokok. Karena ini menyangkut pendapatan daerah juga,” jelas Risnandar.
Namun, ia lebih memilih penataan lokasi pemasangan iklan rokok dibandingkan pelarangan total.
“Jangan sampai ada iklan rokok dekat sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintah, atau layanan kesehatan,” tutupnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :