Akui Jam Operasional THM Sudah Tidak Relevan, DPRD Pekanbaru: Maksimalkan Aturan yang Ada
PEKANBARU - Usulan Satpol PP Kota Pekanbaru terkait revisi jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru mendapatkan respon dari Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar.
Ia menilai jika merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022, dimana waktu operasional hanya sampai pukul 22.00 WIB. Jangka waktu ini dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Namun dirinya menekankan, DPRD bertugas mengawasi aturan agar dipatuhi sesuai apa yang tercatat dalam aturan.
"Dalam fungsi pengawasan kita minta apa yang tertulis dalam aturan itu harus dilaksanakan. Kalau Satpol minta tinjau ulang jam operasional lewat Perwako, itu ranah eksekutif, kebijakan ada di Pj Wako," ungkapnya, Selasa (19/11/2024).
Perubahan jam operasional itu menurut Eduar, walaupan lewat Perwako, tetap harus lewat kajian. Yang terpenting, kata dia, aturan yang dibuat harus bisa dilaksanakan.
"Memang pukul 22.00 WIB itu untuk hiburan malam, baru dimulai, tapi kita kan berpegang pada aturan. Kalau nanti mau diubah, sampai jam berapa, dan apa itu bisa dilaksanakan. Karena selama ini tidak dilaksanakan," sebut Eduar.
Diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian meminta Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meninjau kembali terkait dengan jam operasional THM.
Permintaan ini berkaca dari aksi protes masyarakat terhadap keberadaan THM Heaven Two (H2) di Kecamatan Binawidya, dikarenakan adanya suara keras dari tempat tersebut di luar jam operasionalnya, dan juga tempat usaha yang dikelola PT Ryan Putra Anugrah itu tidak sesuai perizinan.
"Sesuai Perda, ini mungkin tidak relevan lagi, tidak update lagi dengan kondisi situasi, Pekanbaru saat ini sudah menjadi kota metropolitan. Di samping itu, Pekanbaru ini sebagai pusat jasa," sebut Zulfahmi.
Terkait protes warga, jelas Zulfahmi, pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan sudah memberikan pembinaan kepada manajemen THM H2.
"Kami minta (H2) untuk mematuhi perizinan yang ada, silahkan menyesuaikan dengan perizinan dan tidak boleh menyalahi perizinan yang mereka miliki," pungkasnya.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :