PEKANBARU - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru berencana akan memanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Itu terkait wacana swastanisasi sampah yang dilakukan Pemko Pekanbaru pada 2025.
Rencana pemanggilan DLHK ini disampaikan langsung anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz.
Menurut Zulfan, pihaknya di Komisi IV sejak lama menolak rencana swastanisasi sampah ini. Namun Pemko Pekanbaru dinilai ngotot menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru. Padahal sejak dikelola pihak ketiga, persoalan sampah di Kota Bertuah tidak pernah maksimal.
"Padahal pada penyusunan APBD 2025, Komisi IV DPRD Pekanbaru 2019-2024 dengan tegas menolak rencana tersebut dan saat ini kami juga menolak rencana tersebut," ungkap Zulfan, Selasa (19/11/2024)
Zulfan Hafiz menyebutkan, Komisi IV akan segera melakukan pemanggilan DLHK terkait rencana tersebut. Apalagi Ketua Komisi IV saat ini, Rois, merupakan sekretaris komisi ini pada periode sebelumnya.
"Ini kan DPRD pekan lalu ya terbentuk alat kelengkapannya, setelah AKD terbentuk kita mau hearing dengan DLHK dan mitra-mitra kerja yang ada di komisi IV," kata Zulfan menanggapi rencana Pemko tersebut.
Padahal DLHK telah membentuk BLUD untuk mengurusi persoalan sampah ini. Kebijakan itu menurutnya sangat mendukung. Karena arahnya, pengelolaan sampah segera berada tangan Pemko sepenuhnya.
"Tapi ternyata hari ini dengan adanya pernyataan bahwa ini akan dilelang ke pihak ketiga, ya kita sangat menyayangkan. Harusnya kan pemerintah kota ni sudah melakukan evaluasi-evaluasi," sebutnya.
"Pihak ketiga kan sudah terbukti tidak menyelesaikan permasalahan sampah. Makanya kita dari awal mendukung ini dievaluasi, tidak dilakukan lagi oleh pihak ketiga, kenapa? Karna kondisinya tidak ada perubahan sama sekali," tegasnya.
Zulfan mendukung konsep Pj Walikota Risnandar Mahiwa yang membentuk BLUD pengelolaan sampah. Maka harusnya DLHK tidak tergesa-gesa melakukan pelelangan ini.
"Kan itu BLUD dah disiapkan jauh-jauh hari, harusnya itu sudah disiapkan. Ini harus disegerakan, supaya nanti persoalan sampah ini betul-betul bisa dikerjakan secara swakelola, itu harapan kita," ungkapnya.
Zulfan menekankan dirinya secara pribadi mendukung apa yang dilakukan Komisi IV periode sebelumnya yang menolakan pengeloaan sampah diberikan pihak ketiga.
"Dari awal dari 2014 kita juga menolak itu dipihak ketigakan sebetulnya. Karna angka yang tidak wajar, kemudian prosesnya juga tidak jelas. Nah ternyata apa yang kita khawatirkan dulu terjadi hari ini dan itu terus menerus dilakukan. Maka ini DLHK akan kita panggil, ini akan kita clear kan," tutup Zulfan Hafiz.
Penulis: Mimi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :